oleh

Diduga Buang Limbah Kesungai, Status Izin Pengelolaan Limbah PT HALINDO BERJAYA MANDIRI Dipertanyakan

Lintas Sumut | Tanjungbalai

Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kota Tanjungbalai. Sejumlah warga yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan melaporkan adanya dugaan pembuangan limbah ke aliran sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.

Selain dugaan pembuangan limbah, masyarakat juga mempertanyakan status perizinan pengelolaan limbah milik PT Halindo Berjaya Mandiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pengaduan masyarakat serta hasil penelusuran terhadap dokumen perizinan, izin atau persetujuan yang berkaitan dengan pengelolaan limbah perusahaan tersebut diduga telah berakhir masa berlakunya.

Temuan itu menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan dinilai perlu segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Sejumlah warga mengaku khawatir apabila dugaan tersebut benar terjadi. Mereka berharap Pemerintah Kota Tanjungbalai bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan, pengambilan sampel air sungai, serta pengujian laboratorium secara independen guna memastikan kondisi lingkungan dan kualitas air yang digunakan masyarakat.

Baca Juga :  Di Tengah Pemulihan Operasional, Agincourt Resources Tetap Prioritaskan Pendidikan Lewat Beasiswa Rp5,29 Miliar

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup, termasuk memiliki perizinan yang masih berlaku dalam pengelolaan limbah.

Pasal 60 juncto Pasal 69 huruf e melarang setiap orang membuang limbah ke media lingkungan hidup tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti terjadi pelanggaran atau mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan, pelaku dapat dikenai sanksi administratif, perdata, maupun pidana sesuai dengan hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.

Selain itu, Pasal 98 ayat (1) UUPPLH mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca Juga :  Pelindo Multi Terminal Belawan Catat Peningkatan Pertumbuhan Arus Curah Kering pada Semester I 2026

Ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terbukti berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Atas dasar itu, masyarakat mendesak Pemerintah Kota Tanjungbalai dan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera membuka secara transparan status perizinan PT.Halindo Berjaya Mandiri, melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dugaan pencemaran, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada publik.

Masyarakat juga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, proses penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional sesuai mekanisme yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT.Halindo Berjaya Mandiri maupun instansi terkait mengenai dugaan pembuangan limbah ke sungai serta status izin pengelolaan limbah perusahaan yang disebut telah berakhir masa berlakunya. Redaksi masih menunggu hak jawab dan klarifikasi dari pihak perusahaan maupun pemerintah untuk melengkapi pemberitaan ini. (RBB)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar