LINTASSUMUT.COM, TAPTENG – Seorang pria parubaya berinisial MS (52) berhasil dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah usai melakukan pencurian kendaraan bermotor dan barang elektronik di wilayah Sorkam Barat.
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima dari korban, Firon Dominikus Marbun (25), warga Desa Pahieme I, pada Minggu (12/4/2026).
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., menjelaskan, pelaku diduga membobol rumah korban dengan merusak engsel pintu dapur. Dari lokasi, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 serta dua unit ponsel, masing-masing iPhone 7 Plus dan Realme C50.
“Tim Opsnal langsung melakukan olah TKP dan penyelidikan. Melalui pelacakan digital ponsel korban, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan saat melintas di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan, Senin (13/4) dini hari,” ujar Iptu Dian.
Saat ditangkap, petugas menemukan ponsel Realme milik korban pada pelaku. MS juga kedapatan membawa sebilah senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggangnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyimpanan barang bukti lainnya. Sepeda motor korban ditemukan di area perkebunan sawit di Kecamatan Sorkam Barat dalam kondisi ditutupi pelepah sawit, sementara ponsel iPhone ditemukan terkubur di bawah pondok di Desa Pahieme.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. (ded)












Komentar