Lintas Sumut | Asahan –
Dipastikan dapat merugikan masyarakat banyak, PT. Bintang Maha Wijaya (BMW) Cash yang bergerak dibidang investasi ilegal di Kec. Air Joman, Asahan harus segera ditindak, Selasa (30/6).
Menurut sumber terpercaya yang minta identitasnya dirahasiakan kepada Lintassumut.com BMW Cash yang dikelola warga berinisial DY itu dipastikan tak mengantongi izin Manager Investasi yang dikeluar Bappepam dan Lembaga Keuangan (LK) serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lebih lanjut, pengelola BMW Cash tersebut jelas telah melanggar UU RI Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Undang-undang Pasar Modal).
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan, diatur bahwa Perusahaan Investasi dilarang menggunakan SIUP untuk melakukan kegiatan menghimpun dana masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game).
“Itu jelas tak memiliki izin Manager Investasi, harus segera ditindak, segera laporkan ke Satgas Waspada Investasi OJK sebelum menelan banyak korban”, ucapnya.
Berdasarkan hasil investigasi redaksi lintassumut.com BMW Cash ini beralamat kantor di Air Joman dan telah memiliki member sebanyak ratusan bahkan ribuan orang.
Menurut informasi dilapangan, ada Perwira Menengah (Pamen) Polri dan Petinggi Birokrasi Asahan yang ikut dalam bisnis Investasi bodong tersebut.
Sementara itu, DY yang informasinya selaku pengelola BMW Cash itu ketika dikonfirmasi via telepon, Selasa (30/6) sekira pukul 17.02 Wib tidak diangkat dan di sms sekitar pukul 17.29 Wib tidak menjawab. (Red)













Komentar