LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) resmi menghentikan pembangunan ikon Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, yang diduga melanggar penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.
Kepala Inspektorat Tapteng Mus Mulyadi Malau bersama Camat Tapian Nauli turun langsung ke lokasi pada hari Selasa (20/01/2026) dan memastikan pekerjaan tersebut dihentikan karena diduga dikerjakan lintas tahun anggaran.
“Pekerjaan pembangunan ikon desa itu per hari ini kami hentikan,” ucap Mus Mulyadi Malau kepada media melalui selulernya.Selasa (20/01/2026)
Muliady juga menyebutkan, penghentian dilakukan untuk mencegah potensi kerugian keuangan negara. Inspektorat juga telah menegur kepala desa dan akan merekomendasikan sanksi setelah pemeriksaan lanjutan.
“Bentuk sanksi masih kami kaji sesuai hasil pemeriksaan,” ujarnya.
Pembangunan ikon desa tersebut menggunakan Dana Desa 2025 namun dikerjakan pada 2026, yang bertentangan dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mela I belum memberikan keterangan, meskipun awak media telah berupaya menghubungi melalui berbagai saluran komunikasi. (Ded)







Komentar