oleh

Dampak Putusan Hakim PN Simalungun, Terlalu Ringan Warga Resah dan Jaksa Banding

Lintas sumut |Simalungun 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun diketuai Rumia Rotua Lumbanraja telah menjatuhkan vonis yang dinilai korban melukai rasa keadilan.

Alasannya, para terdakwa Mardo Santra Tarihoran (50), Alaris Wansa Tarihoran (61) dan Rahmawati br Napitupulu (58) hanya dihukum 3 bulan dan tidak perlu dijalani dengan ketentuan tidak melakukan pidana lain selama menjalani pidana pengawasan 6 bulan. Juga memerintahkan agar segera membebaskan para terdakwa dari tahanan rumah.

Para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 521 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sebelumnya, jaksa menuntut 2 terdakwa, Mardo Santra Tarihoran, Alaris Wansa Tarihoran selama 10 bulan penjara dan terdakwa Rahmawati dituntut hukuman 6 bulan. Karena akibat perbuatan para terdakwa yang merusak tanaman jagung milik saksi korban Nelson Lumban Tobing mengalami kerugian 12.580.000.

Baca Juga :  Perkuat Nilai Kepedulian dan Keselamatan, Pelindo Regional 1 Gelar Pengajian, Doa Bersama, dan Santunan Anak Yatim Piatu

Pengrusakan itu dilakukan para terdakwa di Perladangan Jagung Huta III Nagori Pokan Baru Kecamatan Huta Bayu Raja Simalungun, pada 17 Agustus 2025. Atas putusan hakim, Jaksa pun menyatakan banding.

“Belum ada perdamaian, tapi vonisnya terlalu ringan. Sudah semakin arogan mereka para terdakwa di kampung kami karena tidak dihukum penjara. Putusan hakim tak memberikan efek jera melainkan menimbulkan keresahan warga lainnya, yang takut tanaman jagungnya juga dirusak,” kata korban kepada media ini, Jumat (31/7/2026) di Kejaksaan Negeri Simalungun.

Baca Juga :  Danantara Perkuat Transformasi Pelindo, Laba Semester I 2026 Tumbuh 60%

Menurut Korban, waktu kejadian telah dilaporkan sebanyak 6 orang. Tapi yang diproses hukum dan Tidka ditahan 3 orang.

“Ada yang mencangkul, menyemprotkan racun dan lainnya,” kata korban lagi.

Jaksa Sanda Wiarhan Gultom ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mengajukan banding.

“Putusan dibacakan tanggal 13 Juli 2026 dan banding sudah kami kirim pada 29 Juli 2026,” tutup Sanda.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun diketuai Rumia Rotua Lumbanraja

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar