LINTAS SUMUT | PALUTA –
Dalam rangka penanganan masalah hukum dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) bersama Kejaksaan Negeri Paluta lakukan penandatangan kesepakatan bersama (MoU), Selasa (14/7).
Penandatanganan MoU dilakukan antara Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP Msi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Paluta Andri Kurniawan, SH, MH.
Turut hadir, Wabup H Hariro Harahap, Sekda H Burhan Harahap, Kasi Intel Budi Darmawan, Kasi Perdata dan TUN Sahbana P Surbakti, Kasi BB Ferry M Julianto Sitanggang serta para kepala OPD dan Kabag pada Sekretariat Daerah Pemkab Paluta.
Kejari Paluta Andri Kurniawan melalui Kasi Perdata dan TUN Sahbana P Surbakti mengatakan MoU ini merupakan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Wilayah Hukum Kabupaten Paluta.
“Kita berharap kedepan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh pemerintah daerah dapat terselesaikan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga terhindar dari permasalahan hukum dikemudian hari”, kata Sahbana.
Dia juga menegaskan bahwa seluruh OPD lingkungan Pemkab Paluta diperbolehkan untuk meminta pendampingan dan berkonsultasi hukum kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Sementara, Bupati Paluta Andar Amin Harahap menyambut baik atas penandatangan nota kesepakatan antara Pemkab Paluta dengan pihak kejaksaan.
Andar menambahkan, dengan adanya MoU ini kiranya mampu menyelesaikan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang terjadi pada Pemkab Paluta baik di dalam maupun di luar pengadilan serta menyelenggarakan penyuluhan hukum, penerangan hukum sesuai dengan pelaksanaan tugas masing-masing.
“Melalui nota kesepakatan ini para pimpinan OPD juga bisa melakukan konsultasi sebelum dan saat pelaksanaan kegiatan. Sehingga pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan dan sejalan dengan peraturan perundang-undangan”, kata Andar
Ia juga mengatakan bahwa dengan MoU di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ini bisa mendapatkan kepastian hukum, sehingga apa yang menjadi target pembangunan kedepan dapat berjalan dengan baik.
Beliau berharap pihak Kejaksaan tidak hanya konsen menangani masalah pidana tetapi juga masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara. Apalagi hal tersebut berdasarkan atas permintaan pemerintah daerah.
“Saya berkeyakinan, pihak Kejari Paluta mampu berbuat maksimal dan terbaik sesuai dengan 4 fungsi Kejaksaan, yaitu penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan pelayanan hukum,” tutup Bupati. (RDsir)







Komentar