oleh

Cabuli Anak di Rental PS, Pemuda 18 Tahun di Tapteng Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Seorang pemuda berinisial EP (18) tak berkutik saat diringkus tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah di kediamannya pada Rabu (4/3/2026).
Pemuda tersebut ditangkap atas dugaan melakukan tindak asusila terhadap seorang anak.

Penangkapan EP merupakan tindak lanjut dari laporan resmi orang tua korban yang tidak terima anaknya menjadi korban perbuatan cabul. Laporan tersebut diterima pihak kepolisian pada awal Februari 2026.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah bukti.

Baca Juga :  Demi Menjaga Yang Tidak Inginkan Sat Lantas Polres Simalungun Menghimbau Para Super Agar Tidak lMenaikkan Penumpang di Kap Angkot

“Kasus ini terungkap berkat laporan orang tua korban. Setelah bukti-bukti cukup, tim Opsnal Satreskrim langsung bergerak mengamankan terduga pelaku saat berada di rumahnya,” ujar Iptu Dian AP.

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa aksi tidak senonoh tersebut diduga dilakukan pelaku di sebuah lokasi rental PlayStation yang berada di kawasan Jalan Oswald Siahaan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Saat diinterogasi petugas, EP mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama.

Saat itu, tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Dukung Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Pemkab Simalungun Terus Berupaya Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur Jalan

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang perbuatan cabul terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak serta tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak. (dp)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar