Foto Tersangka
LINTAS SUMUT|TANJUNGBALAI
DIduga sedang menunggu pembeli narkotika jenis shabu-shabu, dipinggir Jalan Jln.Teuku Umar Gg.Akasia Kel. Karya Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, seorang laki-laki usia produkrif, diamankan Personil Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, Selasa (09 juni 2020), sekitar pukul 21.00 Wib.
Dari tangan tersangka Wandi Alfarizi 20, Wiraswasta, Jln.Taqwa Link. II Kel. Pantai Burung Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, personil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,56 (nol koma lima enam) gram dan 1 (satu) kotak rokok merk Surya.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK melakui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Rabu (10/6) diruang kerjanya.
Dikatakan IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, keberhasilan penangkapan tersangka tak terlepas dengan adanya kerjasama dengan masyarakat yang layak dipercaya, memberikan informasi dengan mengatakan bahwa di Jalan Teuku Umar Gang Akasia Kel.Karya Kec.Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis shabu, Jelasnya.
Tambah Kasubbag Humas lagi, berbekal informasi tersebut Kanit I IPDA L.Simatupang dan team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan sampai hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK.

” Saat akan diamankan, TSK sedang berdiri dipinggir jalan, melihat kedatangan petugas, TSK Wandi ada membuang 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya dari dalam kantong belakang celana yang digunakannya “, Ucapnya.
IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan mengaku, tanpa menunggu lama, personil menyuruh Wandi untuk mengambil apa yang dibuangnya tadi, alhasil setelah diperiksa petugas, ternyata isisnya 1 (satu) kotak rokok merk surya yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu.
Hasil interogasi petugas, TSK Wandi menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya, selanjutnya membawa barang bukti berikut TSK ke Mako guna pemeriksaan lebih lanjut.
” Sekarang tersangka mendekam dalam tahanan Mako Polres Tanjung Balai dan dikenakan UU RI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika “, Pungkas Kasubbag Humas Polres Tanjung Balai IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan menutup.(Ambon/Robby)













Komentar