LINTASSUMUT.COM, SIBOLGA | Kantor Bea Cukai Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.
Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang digelar di halaman Kantor Bea Cukai Sibolga, Kamis (6/11/2025), sebanyak 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter minuman beralkohol dimusnahkan.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Bea Cukai bersama TNI, Polri, dan pemerintah daerah dari 14 kabupaten/kota di wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah pejabat daerah, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Sibolga Herman Suwito yang mewakili Wali Kota Sibolga, Komandan Pangkalan TNI AL Sibolga Letkol Laut (P) HK Andinanta, Kapolres Sibolga AKBP Edi Inganta, Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya, mewakili Kodim 0211 dan Kepala KPKNL Padangsidimpuan Hendra Putra Irawan.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga Goodman Pangihutan Purba menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Bea Cukai dalam menjalankan fungsi sebagai community protector.
“Hari ini kita memusnahkan lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal dan 14,4 liter minuman beralkohol dengan nilai barang sekitar Rp1,8 miliar serta potensi kerugian negara sebesar Rp1,029.321.160,00 miliar pada tahun 2024 sampai 2025,” ujar Goodman.
Ia menjelaskan, wilayah pengawasan Bea Cukai Sibolga mencakup 11 kabupaten dan 3 kota di sepanjang pesisir barat Sumatera dan kepulauan Nias, yang menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan peredaran rokok ilegal. Namun, Goodman menegaskan bahwa kolaborasi dengan TNI, Polri, dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menekan angka pelanggaran.
Tercatat pada tahun 2024, hasil operasi gabungan Bea Cukai Sibolga bersama instansi lain berhasil mengamankan 2,013 juta batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,67 miliar. Sementara hingga Oktober 2025, penindakan meningkat menjadi 2,35 juta batang rokok dengan nilai Rp3,364 miliar dan potensi kerugian negara Rp1,821 miliar.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dan insan pers, sangat penting untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal,” tegas Goodman.
Selain melakukan penindakan, Bea Cukai Sibolga juga menerapkan mekanisme ultimum remedium dalam penyelesaian kasus rokok ilegal, dengan penerimaan negara yang tercatat sebesar Rp581 juta dari denda administrasi.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala KPKNL Padangsidimpuan Hendra Putra Irawan mengapresiasi sinergi Bea Cukai Sibolga dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga integritas fiskal negara.
“Pemusnahan barang milik negara ini menunjukkan komitmen nyata dalam penegakan hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan aset negara. Sinergi lintas sektor seperti ini harus terus diperkuat,” ungkap Hendra.
Goodman Purba selaku Kepala Bea Cukai Sibolga juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal, karena aktivitas tersebut merugikan negara dan berpotensi menghambat pembangunan daerah. Berdasarkan survei UGM tahun 2023, tingkat peredaran rokok ilegal nasional masih berada di angka 6,9 persen.
“Mari bersama kita lawan peredaran rokok ilegal demi pembangunan Indonesia yang lebih baik,” tutup Goodman.(ded)









Komentar