Lintas Sumut |Simalungun
Kami, Pemuda dan Mahasiswa Simalungun yang tergabung dalam *Anak Muda Bergerak*, menyampaikan keprihatinan mendalam atas lambatnya penanganan Laporan/Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa *Pungutan Liar (Pungli)* pada kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi Kecil/Desa berupa Perbaikan, Rehabilitasi, atau Peningkatan Jaringan Irigasi Daerah Irigasi *Javacolonisasi Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun* yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 dan 2024.(30/05/2026).
Laporan pengaduan telah kami sampaikan ke *Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun* beberapa tahun lalu. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan progres hukum. Tidak ada SP2HP, pemanggilan saksi terkesan bertele-tele, dan penanganan kasus terindikasi stagnan.
*Atas dasar tersebut, kami menuntut:*
1. *Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara* untuk segera melakukan evaluasi dan pengawasan melekat terhadap kinerja *Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, Bapak H. Munawal, S.H., M.H.*
2. *Komisi 3 DPR RI* selaku mitra kerja Kejaksaan untuk memanggil dan meminta klarifikasi Kejari Simalungun terkait penanganan laporan dugaan pungli tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat.
3. Mendesak Kejari Simalungun bekerja profesional, transparan, dan tidak tebang pilih dalam menuntaskan kasus yang merugikan petani dan keuangan negara.
Proyek P3-TGAI ini adalah program padat karya untuk petani kecil. Jika ada diduga pungli, maka yang dirugikan langsung adalah masyarakat desa dan kredibilitas penegakan hukum. Kami tidak akan diam jika ada upaya pembiaran.
Kami siap memberikan data dan keterangan tambahan jika dibutuhkan oleh aparat penegak hukum.












Komentar