LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah mengamankan seorang pria berinisial RJS (33) atas dugaan tindak pidana pencurian di Komplek Perumahan Pandan Asri, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Minggu (8/2/2026) siang.
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/50/II/2026/SPKT/Polres Tapanuli Tengah, tertanggal 8 Februari 2026.
Peristiwa bermula sekitar pukul 12.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, terduga pelaku terlihat mengambil satu unit dinamo dari samping gudang milik korban Agusman Zebua (26). Saksi juga melihat pelaku membawa tas ransel berisi potongan jemuran aluminium yang diduga diambil dari rumah korban lainnya, Larry Pakpahan.
Saat ditegur, pelaku sempat berdalih sebelum melarikan diri ke belakang permukiman warga. Korban bersama warga kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan RJS yang tengah bersembunyi, sebelum akhirnya diamankan petugas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit dinamo, potongan jemuran aluminium berbagai ukuran, satu tas ransel hitam, serta satu bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu. Kerugian materiil para korban diperkirakan mencapai Rp1.800.000.
Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana menyampaikan bahwa status RJS telah ditingkatkan menjadi tersangka setelah melalui gelar perkara dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berkas perkara sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar IPTU Dian dalam keterangan tertulisnya. Selasa (10/02/2026)
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Tapanuli Tengah. (Ded)







Komentar