Selanjutnya Dalam Putusan No. 46/PUU-XIII/2015 itu, Mahkamah menegaskan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD), yang akan mencalonkan diri menjadi kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya sebelum dinyatakan memenuhi persyaratan oleh penyelenggara Pilkada sebagai calon.
Selain itu, KMB juga menuding Kapolres Asahan dan Kasat Reskrim tidak bekerja sehingga penangkapan pelaku kriminal terkendala dan banyak kasus kriminal yang belum terungkap, serta Genk motor kian marak.
Lagi-lagi Suwandi sangat menyayangkan tuduhan tendensi tersebut dilakukan oleh mahasiswa. Seharusnya mahasiswa yang tergabung dalam KMB terlebih dahulu mengali informasi baru menyampaikan aspirasi.
Dianya menjelaskan, Baru-baru ini Polres Asahan dan jajaran menangkap puluhan kilo sabu-sabu dan sudah berapa banyak pelaku Genk motor yang ditangkap serta tindak kejahatan lain.
“Kita sama-sama tau lah bahwa Bapak Kapolres dan Bapak Kasat Reskrim Polres Asahan ini, mereka berdua bukanlah Tuhan dan namanya manusia pasti punya kekurangan serta jangan jadikan kekurangan itu sebagai momok untuk berasumsi seseorang itu tidak berbuat sama sekali, jadi adek-adek mahasiswa tolong objektif juga”, ucap Suwandi.
“Perlu juga kita pahami bahwa kejahatan tindak kriminal adalah musuh kita bersama bukan saja musuh Polisi selaku penegak hukum”, tambahnya.
Sebelumnya, Mahasiswa yang tergabung dalam KMB menggelar aksi unjuk rasa hingga bakar ban meminta Kapolres Asahan mencopot Kasat Reskrim Polres Asahan. (Abib)







Komentar