oleh

AKP Sahrial Sirait Mediasi Perselisihan Antar Masyarakat dan Perusahaan

Lintas Sumut | Labuhanbatu Utara –

Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu yang dipimpin AKP Sahrial Sirait, SH,MH. Memediasi Perselisihan yang terjadi antara warga dengan PT. SRI PERLAK, Senin (23/6/2020) sekira pukul 09.00 Wib, di Aula Kantor Kepala Desa Suka Rame Aek Kanopan, Kacamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.

Perselisihan ini terjadi akibat pembekoan parit antara PT SRI PERLAK dengan Masyarakat Dusun 3 Sukasari, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Dalam tuntutannya, masyarakat meminta PT. SRI PERLAK Melakukan pembebasan lahan untuk tiang listrik, parit bekoan hanya berjarak 1 meter yang seharusnya 3 meter.

“Sebelum pembekoan, PT. Sri Perlak tidak ada koordinasi dengan kami. Akibat parit bekoan tersebut, air meluap ke pemukiman warga serta membawa sampah,” ungkap warga yang hadir dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga :  Apresiasi Kejatisu Selidiki Kasus Korupsi di PDAM Tirta Lihou, ILAJ: Minta Periksa Radiapo dan Dodi Segera Ditetapkan Jadi Tersangka

Untuk itu, warga meminta PT SRI PERLAK Harus memperhatikan kesejahteraan sosial warga sembari meminta Kapolsek dan pihak perusahaan untuk meninjau lokasi yang memicu perselisihan tersebut.

Saat itu, Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait, SH, MH., Turun dan memantau langsung ke TKP pembekoan parit antara PT SRI PERLAK dengan Dusun 3 Sukasari, Desa Sukarame, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dalam rombongan, hadir juga Camat Kualuh Hulu Samsul Tanjung, ST,MH.,Mewakili Bupati Labuhanbatu Utara, Kanit Intelkam Iptu TM Ginting, Kades Sukaramai Jalaluddin Sag,. Mewakili manager PT. Sri Perlak M Ibnu Pratama, Security Nurhayadi, dan juga 15 perwakilan masyarakat.

Menyikapi perselisihan ini, Kapolsek mengharapkan rapat ini harus menghasilkan solusi antara PT SRI PERLAK dengan Masyarakat.

Baca Juga :  Provinsi Tegaskan Galian C Jalan Baru Pandan Belum Boleh Beroperasi, Dokumen Lingkungan CV Napogos Belum Lengkap

“Jangan ada yang mencederai didalam permasalahan ini dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum yang dapat merugikan diri sendiri. Maka dari itu, kami berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara musyawarah,” tegasnya.

Dari hasil musyawarah, PT SRI PERLAK yang diwakili M Ibnu Pratama selaku KTU menyampaikan, permintaan masyarakat tidak bisa diputuskan sekarang.

“Kami akan melaporkan ke pimpinan tingkat atas, dan pada Rabu ini kami akan memberikan jawaban,” ujar Ibnu.

Sambari menunggu Respon dari Pimpinan PT. SRI PERLAK, Masyarakat beserta perwakilan PT tersebut menyelesaikan mediasi dengan keadaan aman dan kondusif.   (OCP)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar