Lintas Sumut| BELAWAN
Abdul Roni Manurung (44), ditangkap tim Satuan Reserse Narkoba (Satres) Polres Pelabuhan Belawan di rumahnya, Jumat (07/8) jam 16.30 WIB. Warga Jalan Mesjid, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, diamankan bersama barang bukti sabu dan alat hisap sabu.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Juriadi Sembiring mengatakan, dari lantai ruang tamu rumah tersangka, petugas menemukan 4 plastik klip besar berisi sabu, 6 plastik sedang berisi sabu, 36 plastik klip kecil berisi sabu. Berat keseluruhan 40, 69 gram.
Barang bukti lai, 1 alat hisab sabu, 1 timbangan elektronik, 1 hape, 3 sekop sabu dan uang penjualan shabu Rp100.000 serta 2 plastik klip kosong.
Kepada petugas, tersangka Abdul Roni Manurung mengatakan sabu tersebut dibelinya dari seorang pria inisal W, warga Aceh. Mereka bertransaksi di parkiran Hotel Ardina, Jalan Gunung Krakatau Kamis (6/8).
Selanjutnya tim memboyong tersangka ke Polres Pelabuhan Belawan guna proses sidik lanjut. “Tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegas AKP Juriadi Sembiring







Komentar