Lintassumut.com, Tapteng | Keluarga almarhum Boy Simamora yang didampingi kuasa hukum Parlaungan Silalahi resmi melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan kasus kematian Boy Simamora ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tapanuli Tengah, Jumat (19/6/2026) malam.
Parlaungan Silalahi menjelaskan, laporan pengaduan tersebut telah diterima Propam Polres Tapanuli Tengah dengan Nomor: SPSP/08/VI/2026/SIE PROPAM sekitar pukul 20.00 WIB.
Menurutnya, laporan itu diajukan untuk meminta pengawasan terhadap proses penyidikan yang sebelumnya ditangani Polsek Manduamas. Pihak keluarga dan kuasa hukum menilai penanganan perkara tersebut belum berjalan maksimal dan masih menyisakan sejumlah kejanggalan yang belum terungkap.
“Kami menilai proses penanganan perkara ini belum sesuai dengan harapan keluarga korban. Masih banyak hal yang perlu didalami agar diperoleh kepastian hukum yang jelas,” ujar Parlaungan.
Ia juga mengungkapkan bahwa keluarga korban menemukan sebilah parang di sekitar lokasi kejadian perkara (TKP). Parang tersebut ditemukan oleh paman korban, Boby Tampubolon, saat melakukan penyisiran di sekitar TKP pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurutnya, penyisiran telah dilakukan sejak pukul 17.00 WIB. Namun hingga saat ini, pihak keluarga menyayangkan karena benda tajam yang diduga dapat menjadi petunjuk penting dalam pengungkapan kasus tersebut belum dilakukan penyitaan oleh pihak kepolisian.
Selain melapor ke Propam, keluarga korban juga membuat laporan tambahan terkait dugaan penyebaran informasi bohong mengenai kronologi kematian Boy Simamora. Mereka menilai terdapat pihak-pihak yang menyampaikan informasi seolah-olah korban meninggal akibat serangan buaya, termasuk melalui komentar pada video yang beredar di media sosial.
Kuasa hukum keluarga khawatir informasi yang belum terverifikasi tersebut dapat memicu kesalahpahaman dan memperkeruh suasana di tengah keluarga korban yang masih berduka.
“Kondisi ayah korban saat ini masih sangat terpukul dan emosional. Kami khawatir munculnya informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan justru memicu persoalan baru di tengah masyarakat maupun keluarga korban,” katanya.
Parlaungan menambahkan, setelah laporan tambahan dibuat, pihaknya memperoleh informasi bahwa berkas perkara telah dilimpahkan dari Polsek Manduamas ke Polres Tapanuli Tengah. Namun, menurutnya, proses pelimpahan tersebut tidak terlebih dahulu diinformasikan kepada pihak keluarga korban.
Karena itu, keluarga berharap Polres Tapanuli Tengah dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif guna memberikan kepastian hukum serta menjawab berbagai pertanyaan yang masih menjadi perhatian keluarga almarhum Boy Simamora.(dp)







Komentar