oleh

Dugaan Penganiayaan dan Kriminalisasi oleh Oknum Polisi, Warga Tanjungbalai Sampaikan Pernyataan Sikap

Lintas Sumut | Tanjungbalai

Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Otoritas Masyarakat Kota Tanjungbalai (OMAK) menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan tindakan penganiayaan dan kriminalisasi oleh oknum kepolisian di wilayah hukum Polres Tanjungbalai, Rabu(22/04/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pinang Sebatang, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai. Dalam kejadian itu, seorang warga bernama J. Dolok Seribu alias Goliong disebut menjadi korban penganiayaan.

Berdasarkan keterangan dalam pernyataan sikap, korban awalnya dijemput secara paksa oleh aparat saat berada dalam situasi kerumunan warga, setelah dituduh sebagai pelaku pencurian. Namun, dalam proses tersebut, korban diduga mengalami tindakan kekerasan.

Baca Juga :  Polres Simalungun Gembleng Personel Melalui Pelatihan Dalmas

Korban disebut mengalami hantaman benda tumpul di bagian kepala serta dipukul menggunakan rantai besi. Dugaan penganiayaan ini disebut melibatkan sejumlah oknum anggota kepolisian yang berada di lokasi kejadian.

Selain itu, OMAK juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Korban disebut langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan secara tergesa-gesa, tanpa disertai surat penangkapan serta diduga tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Dalam pernyataan sikapnya, OMAK menilai tindakan tersebut mengarah pada praktik diskriminasi dan kriminalisasi terhadap korban. Mereka juga menduga adanya keterkaitan personal dalam penanganan kasus yang berpotensi mempengaruhi objektivitas aparat.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Gelar Musrenbang RKPD Tahun 2027: Selaraskan Berbagai Program Kerja

Atas kejadian tersebut, pihak OMAK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolres Tanjungbalai, di antaranya agar segera mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang terjadi serta menindak oknum anggota yang terlibat jika terbukti melanggar kode etik.

Selain itu, mereka juga mendesak agar korban, J. Dolok Seribu alias Goliong, dibebaskan dari status tersangka dalam kasus penculikan yang dinilai sarat kejanggalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Tanjungbalai terkait dugaan tersebut. (RBB)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
100 %

Komentar