Lintas Sumut | Pematangsiantar
Badan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) seharusnya tidak membiarkan Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 025/900.1.13.1/898/II-2026 tertanggal 20 Februari 2026 yang ditandatangani Sekda Junaidi Sitanggang, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Pematangsiantar.
Pasalnya menurut Direktur Institute Law of Justice (ILAJ) Fawer Full Fander Sihite,SH.M.Si, Jumat (27/2/2026) jatuh tempo pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) biasanya jatuh pada akhir September setiap tahun dan hal itu sudah pasti diketahui BPKAD Pemko Pematangsiantar.
” Seharusnya Kepala BPKAD memberikan masukan bahwa tanggal jatuh tempo pelunasan PBB adalah akhir September 2026,sehingga tidak tepat jika ASN diwajibkan melunasinya sebelum waktu jatuh tempo, ” sebut Fawer.
Dia menilai terbitnya SE Walikota Pematangsiantar tersebut mustahil tanpa dikaji atau diperiksa sebelumnya oleh BPKAD sebagai OPD yang mengelola Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai Pendapatan Asli Daerah.
Terbitnya surat edaran Walikota Pematangsiantar tersebut menimbulkan kesan ada pemaksaan bagi ASN untuk melunasi PBB nya dengan sanksi tidak akan menerima THR 2026 dan pembayaran tambahan penghasilan bulan Februari 2026.
” Sekali lagi saya menilai BPKAD Pemko Pematangsiantar yang paling bertanggung jawab terbitnya surat edaran walikota itu ,hingga menimbulkan keresahan di kalangan pegawai dan kemungkinan ini akan panjang, karena masyarakat juga akan bereaksi, karena ada ancaman THR ASN yang tidak melunasi PBB, tidak akan dicairkan, dan itu sudah diakui Kepala BPKAD Alwi Lumbangaol, ” ujar Fawer.
Sebelumnya pelaksana tugas Kepala BPKAD Pemko Pematangsiantar Alwi Lumbangaol membenarkan jika ASN tidak melunasi PBB tidak akan dicairkan THR dan pembayaran tambahan penghasilan Februari 2026.(IC)







Komentar