oleh

Dana Desa 2025 Dikerjakan 2026, Pembangunan Ikon Desa Mela I Diduga Langgar Hukum

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Pembangunan gapura yang dijadikan ikon Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), menuai sorotan. Pasalnya, pembangunan tersebut diduga menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025, namun pelaksanaannya dilakukan pada tahun 2026.

Informasi ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran administrasi pengelolaan keuangan desa. Sebab, sesuai ketentuan, Dana Desa bersifat tahunan dan tidak dibenarkan digunakan lintas tahun anggaran tanpa mekanisme yang sah.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah,Mus Mulyadi Malau, menegaskan bahwa Dana Desa Tahun Anggaran 2025 tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2026.

“Kami akan turun langsung meninjau ke lapangan. Dana Desa tahun 2025 tidak bisa dikerjakan di tahun 2026. Jika terdapat sisa anggaran, maka wajib dikembalikan sesuai ketentuan, bukan justru digunakan pada tahun berikutnya,” tegas Barus.Senin (19/01/2026)

Ia menambahkan, apabila temuan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pemeriksaan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika dana tahun sebelumnya digunakan di tahun berjalan, itu sudah jelas pelanggaran dan akan kami periksa sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Tempat terpisah, Camat Tapian Nauli, Haris Sihombing, mengaku belum terdapat program Dana Desa Tahun 2026 yang seharusnya dikerjakan saat ini. Ia menyayangkan apabila terdapat kepala desa yang tidak mematuhi prosedur administrasi.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Hadiri Pembukaan Turnamen Sepak Bola Piala Wakil Ketua DPRD Kota Medan 2026

“Jika benar Dana Desa 2025 dikerjakan di 2026, tentu akan kami koordinasikan dengan Inspektorat. Kami sebagai pimpinan wilayah menyayangkan apabila ada aparatur desa yang tidak mengikuti prosedur administrasi,” kata Haris.Selasa (20/01/2026)

Pihak kecamatan, lanjut Haris, akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat guna menindaklanjuti informasi tersebut dan memastikan tidak terjadi pelanggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Selain dugaan pelanggaran pengelolaan Dana Desa, Kepala Desa Mela I, Riswan Silaban, juga disorot terkait dugaan kurangnya peran dalam pendataan warga terdampak bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Tapanuli Tengah beberapa waktu lalu.

Hal tersebut dinilai bertentangan dengan tugas kepala desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam penanganan bencana dan perlindungan masyarakat.

Seorang warga yang merupakan mantan LSM menilai kinerja kepala desa perlu dievaluasi. Ia menyoroti sikap kepala desa yang dinilai tidak responsif terhadap kebijakan pemerintah daerah, termasuk instruksi bupati.

“Kami melihat sejak pergantian kepala daerah, kepala desa ini dinilai kurang kooperatif. Beberapa instruksi bupati disebut tidak dijalankan, termasuk pendataan warga terdampak bencana,” ujarnya.

Baca Juga :  Ribuan Pemuda Kristen hadir di Acara KKR "Rise & Shine," Youth Revival Ajak Pemuda Pematangsiantar-Simalungun Berdoa Bagi Negeri

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Mela I, Riswan Silaban, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait pembangunan gapura yang diduga menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 namun dikerjakan pada 2026 belum mendapatkan respons.

Landasan Hukum
Pengelolaan Dana Desa diatur dalam:

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
– Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Dana Desa

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa harus digunakan sesuai tahun anggaran berjalan. Sisa Dana Desa (SiLPA) wajib dikelola sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak dapat digunakan secara sepihak pada tahun anggaran berikutnya.

Jika terbukti melanggar, kepala desa dapat dikenakan sanksi administratif, pengembalian kerugian negara, hingga sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Awak media akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait. (dp)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar