Lintas Sumut | Simalungun –
Diduga Korupsi Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) TA. 2018, Ketua Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (KAMPAK) Kabupaten Simalungun, Billy Pasaribu, SH minta Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) periksa Kadis Pendidikan Pemkab Simalungun.
Menurut Billy, berdasarkan hasil evaluasi data, pengelolaan dana BOS TA. 2018 tidak sesuai dengan ketentuan RKAS dan saldo Kas dana BOS sebesar Rp. 3.845.267.729,30 sehingga menimbulkan pertanyaan besar.
Permintaan tersebut diungkapkan Billy usai rapat penyusunan struktur organisasi KAMPAK di Jalan Stadion No 4 Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun, Minggu (21/6).
Lebih lanjut dijelaskannya, pengelolaan dana BOS Kabupaten Simalungun TA. 2018 itu diduga tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis BOS. Sebab pengelolaan dana BOS oleh Dinas pendidikan Kabupaten Simalungun tidak sesuai dengan RKAS (Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah).
Guna menguatkan dugaannya, Billy Pasaribu menunjukan beberapa bukti dokumen dalam LHP atas LKPD Kab Simalungun TA 2018 No.57.B/LHP/XVIII.MDN/05/2019 tertanggal 20 Mei 2019 yang menyatakan bahwa Pengelolaan Dana BOS Kabupten Simalungun TA 2018 tidak Sesuai Ketentuan dan Saldo Kas Dana BOS sebesar Rp. 3.845.267.729,30 yang tidak dapat diyakini kewajarannya.
Melihat hal itu, dirinya menduga kuat terdapat penyelewengan dana yang diperuntukkan kegiatan sekolah tersebut yang terstuktur dan sistematis di Disdik Simalungun.
“Kami meminta Kejatisu memeriksa Kadisdik Simalungun atas dugaan korupsi dana Bos TA. 2018, sesuai misi Presiden RI dalam memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya”, ujar Billy. (HRS)







Komentar