LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah membekuk tiga tersangka pengedar ganja di Lapangan Kantor Camat Pinang Sori, Rabu (6/8/2025) malam. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 900 gram ganja kering siap edar.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi kejadian,” ujar AKP Gunawan. Senin (11/08/2025)
Ketiga tersangka berinisial DMS (48), RS (23), dan BHDS (25). Selain ganja yang dibungkus lakban kuning, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat serta dua ponsel merek Pocophone dan Oppo yang digunakan untuk bertransaksi.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial V di Kecamatan Lumut. Polisi kini memburu V yang diduga menjadi pemasok utama. “Kasus ini terus kami kembangkan. Barang bukti akan dikirim ke Labfor Medan untuk pemeriksaan,” tambahnya.
Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan aman dan bebas narkoba. (Ded)







Komentar