oleh

Polisi Berhasil Ringkus Tiga Pengedar Ganja di Pinang Sori, Sita 900 Gram Barang Bukti

-BERITA-1,451 views

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah membekuk tiga tersangka pengedar ganja di Lapangan Kantor Camat Pinang Sori, Rabu (6/8/2025) malam. Dari tangan para pelaku, polisi menyita 900 gram ganja kering siap edar.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Operasi Antik Toba 2026 Polres Simalungun Pecahkan Rekor: 32 Kasus Dibongkar, 53 Tersangka Diringkus, Ratusan Gram Sabu dan Ganja Disita

“Setelah menerima informasi, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.00 WIB, tiga tersangka berhasil diamankan di lokasi kejadian,” ujar AKP Gunawan. Senin (11/08/2025)

Ketiga tersangka berinisial DMS (48), RS (23), dan BHDS (25). Selain ganja yang dibungkus lakban kuning, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Beat serta dua ponsel merek Pocophone dan Oppo yang digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku memperoleh ganja dari seseorang berinisial V di Kecamatan Lumut. Polisi kini memburu V yang diduga menjadi pemasok utama. “Kasus ini terus kami kembangkan. Barang bukti akan dikirim ke Labfor Medan untuk pemeriksaan,” tambahnya.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tapteng Gelar Aksi Donor Darah

Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan aman dan bebas narkoba. (Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar

News Feed