LINTASSUMUT.COM, SIBOLGA | Akhirnya imigrasi Sibolga lakukan deportasi ketiga Warga Negara Asing (WNA) ke Tiongkok, Andi Febri Renaldi kasi Intelkam mengatakan, Ketiga Warga Negara Tiongkok tersebut diduga telah melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat yaitu mencari jodoh serta menikahi perempuan Indonesia tidak sesuai dengan prosedur perkawinan campuran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tiga pelaku Inisial LM,PZ dan XZ warga Kebangsaan Republik Rakyat Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia sejak tanggal 27 Februari 2025 melalui Bandara Internasional Soekarno–Hatta dengan menggunakan visa Kunjungan Indeks C2 untuk tujuan pembicaraan bisnis.
Adapun ketiga WNA telah dilakukan pendetensian pada Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Nomor.WIM.2.IMI.IMI.5-GR.03.11- 0904 tanggal 12 Maret 2025.
“Kegiatan ketiga orang Warga Negara Tiongkok tersebut tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki dimana selama berada di Indonesia ketiga orang tersebut tidak pernah melakukan kegiatan bersifat bisnis, melainkan L M dan X Z datang ke Indonesia bertujuan untuk mencari jodoh dan menikahi perempuan Indonesia untuk kemudian diajak tinggal menetap di China melalui bantuan sepupunya WN Tiongkok berinisial PZ yang memiliki teman Warga Negara Indonesia berinisial SG,” ujar Andi Febri.
Selain itu kata Febri, LM telah menikah secara adat dengan perempuan WNI inisial MZ di Dsn. III, Ds. Gunung sahilan, Kab. Kampar, Prov. Riau pada Sabtu, 08 Maret 2025, namun pernikahan tersebut belum pernah diberkati di Gereja dan belum didaftarkan di Kantor Dinas Catatan Sipil setempat.
Masih dijelaskan Febri, L M dan X Z belum memiliki Certificate of No Impediment (CNI) atau juga dikenal Surat Keterangan Lajang yang menyatakan kelayakan untuk menikahi WNI yang dikeluarkan oleh perwakilan negara yang bersangkutan. Kebijakan Keimigrasian Pemerintah Republik Indonesia yaitu selective policy, dimana setiap Orang Asing yang masuk dan tinggal di wilayah Indonesia harus memberikan manfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
“WNA yang akan masuk dan tinggal pun harus memiliki maksud dan tujuan yang jelas selama berada di wilayah Indonesia. Upaya pengungkapan kasus ini juga merupakan komitmen Kantor Imigrasi Sibolga dalam menjalankan 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu pencegahan TPPO dan TPPM,” katanya.
Kemudian ketiga Warga Negara Tiongkok tersebut telah melanggar pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang undangan.
Selanjutnya, ketiga orang Warga Negara Tiongkok tersebut dikenakan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pembatalan Izin Tinggalnya, Pendetensian kemudian Pendeportasian ke negara asalnya yang rencananya akan dilakukan pada tanggal 18 Maret 2025 dan selanjutnya dicantumkan dalam daftar penangkalan sebagaimana tertera dalam Pasal 75 Ayat 2 huruf a, b, d, dan f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil peran aktif dari masyarakat yang melaporkan adanya keberadaan dan kegiatan Orang Asing yang meresahkan dan mengganggu ketertiban umum,” timpal Febri. (Ded)







Komentar