Lintas Sumut | Labuhanbatu –
Tim Kancil Unit Lantas Polsek NA IX-X, mengamankan seorang pengemudi truk yang sedang parkir istirahat makan siang di sebuah warung makan tepatnya di samping SPBU Pinang Lombang, Senin (15/6/2020).
Ditangkapnya GH alias Gunawan, atas laporan masyarakat yang menyebutkan GH merupakan pelaku tindak pidana pencurian sebuah mobil truk.
Berdasarkan Informasi yang diterima, penangkapan yang dilakukan terhadap warga Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara ini, berawal saat Tim Kancil Briptu Jerry Ray dan Briptu Ayubi dihampiri seorang warga di Pos Lantas sekira pukul 13.30 Wib dan meminta tolong bahwa truknya dilarikan sejak lebaran keempat sambil menunjukan STPL No: STTLP/255/V/2020/SU RE DS dari Polres Deli Serdang.
Tanpa membuang waktu, kedua personel bergegas melakukan pengejaran kepada truk yang dilarikan ke arah Pinang Lombang. Tepatnya di samping galon di warung makan, pengemudi truk berhenti sejenak makan siang dan istrirahat. Saat itu juga Briptu Yubi dan Briptu Jerry langsung melakukan penangkapan di warung tersebut.
“Saat ini barang bukti berikut pengemudi sudah diserahkan ke Satreskrim Polres Labuhanbatu untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kasat Lantas Polres Labuhanbatu, AKP Rusbeny, Selasa (16/6/2020).
Secara terpisah, Kasat Reskrim AKP Parikhesit melalui Kanit Resum Polres Labuhanbatu Ipda H Naibaho membenarkan adanya penangkapan oleh personel Satuan Lalu lintas atas kasus penggelapan.
“Saat ini sedang kami lidik untuk berkoordinasi dengan Polres Deli Serdang,” singkatnya. ( OCP )







Komentar