Lintas Sumut | Asahan –
Keseriusan Kapolres Asahan, AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, SH, SIK MH dalam memberantas Narkoba di Bumi Rambate Rata Raya patut diacungi jempol.
Selama menjabat, Satres Narkoba Polres Asahan berulang kali menggagalkan peredaran Narkoba dalam jumlah yang tidak sedikit sehingga dapat menyelamatkan jutaan orang dari bahaya Narkoba.
Dibawah kepemimpinan Kasat Narkoba, AKP Marvel S.A. Ansanay, STK, SIK, M.Si dan Kanit Idik I Iptu Mulyoto, SH berhasil mengamankan 4 Kg Sabu dan 1 tersangka berinisial J (36) warga Dumai, Sabtu (4/11/23).
“Pelaku J ditangkap petugas saat membawa narkoba dari Malaysia menuju perairan Asahan tepatnya di Klep Desa Silo Baru, Kec. Silau Laut menggunakan tas dan akan dibawa ke Madura”, ungkap Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, SH, SIK, MH, Rabu (15/11/23) sekira 14.30 Wib di Mapolres Asahan.

Dari keterangannya, pelaku disuruh oleh B untuk membawa sabu dari Malaysia ke Madura dijanjikan dengan upah yang menggiurkan.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 4 Kg Sabu dibungkus dengan 4 plastik hitam, tas punggung, Hp merk Oppo dan Dokumen Paspor RI.
Saat ini pelaku harus menjalani hukuman dengan sangkaan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati. (Abib)
https://lintassumut.com/lagi-lagi-polres-asahan-gagalkan-peredaran-narkoba-sebanyak-50-kg/








Komentar