oleh

Pemukiman Dipasangi Spanduk Ancaman Hukuman Pencuri Sawit Warga Marihat Bandar Protes PTPN IV

Lintas Sumut |Siamalungun

Warga dusun VII desa Marihat Bandar, kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun resah dan protes atas tindakan pemasangan spanduk oleh pihak perkebunan Dolok SinumbahPTPN IV, yang berisikan ancaman hukuman terhadap pelaku pencurian dan penadah sawit di pemukiman warga tanpa ijin warga.

Kepala desa Marihat Bandar, Hendri Siagian, Kamis (1/4/2021) mengatakan pemasangan spanduk lengkap dengan ancaman hukuman yang akan dikenakan terhadap pelaku pencurian dan penadah sawit di pemukiman warga menimbulkan kesan semena-semena dan seakan menuduh warga setempat pelaku pencurian sawit.

Baca Juga :  Bupati Simalungun Hadiri Rakornas di Kementan RI: Usulkan Penguatan Infrastruktur Pertanian dan Cetak Sawah Baru

” Warga jelas merasa resah dan terkesan diintimidasi serta,seolah-olah warga dusun VII pelaku pencurian dan penadah sawit, karena spanduknya dipasang di pemukiman warga di luar areal perkebunan”, ujar Hendri.

Hendri GK pihak perkebunan menganggap warga dusun VII desa Marihat Bandar sebagai pelaku pencurian dan penadah sawit milik perkebunan, pemasangan spanduknya juga tidak meminta ijin warga bahkan kepala desa.

Baca Juga :  Kapal Ikan Pukat Teri Terbakar Di Laut Belawan, Tiga Nelayan Meninggal Dunia

Warga desa Marihat Bandar menurut Hendri berharap pihak kebun Dolok Sinumbah PTPN IV,tidak semena-mena terhadap warga, dengan sesukanya membuat spanduk-spanduk di pemukiman warga.ilham.

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar