LINTASSUMUT.COM, Sibolga | Seorang pria berinisial RS, yang dikenal berkepala plontos, diduga terlibat dalam praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kota Sibolga. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung di kawasan tangkahan ikan, Jalan Gambolo, Kelurahan Pancuran Pinang, Kecamatan Sibolga Sambas.
Praktik ini terkesan berjalan mulus tanpa hambatan. Aparat penegak hukum diduga belum mengambil tindakan tegas, sehingga memunculkan tanda tanya besar terkait efektivitas pengawasan di wilayah tersebut.
Meski dinilai melanggar regulasi dan berpotensi merugikan keuangan negara, gudang yang diduga milik RS itu seolah kebal hukum. Dugaan adanya “perlindungan” terhadap aktivitas ilegal ini pun mencuat di tengah masyarakat.
Seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa operasional gudang tersebut bukanlah hal baru. Bahkan, aktivitas itu diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penindakan berarti.
“Jangan tulis namaku di berita ya. Itu sudah lama jadi gudang minyak. Seakan tidak ada tindakan dari polisi. Kira-kira sudah tiga tahun berjalan. Kalau nama pemiliknya berinisial RS berkepala botak,” ujar warga tersebut, Rabu (22/4/2026).
Pantauan di lapangan semakin menguatkan dugaan tersebut. Di lokasi ditemukan puluhan jerigen dan drum yang tersusun rapi, serta mesin pompa yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM secara ilegal.
Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena lokasi gudang berada dekat dengan fasilitas pelayanan publik, termasuk puskesmas dan perkantoran pemerintahan. Keberadaan tempat penimbunan bahan mudah terbakar di tengah permukiman padat dinilai sangat berbahaya.
Jika tidak segera ditindak, gudang tersebut berpotensi menjadi “bom waktu” yang dapat mengancam keselamatan warga serta merusak fasilitas vital di sekitar Kelurahan Pancuran Pinang.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk menertibkan dugaan praktik ilegal ini. Selain merugikan negara secara ekonomi, aktivitas tersebut juga dinilai membahayakan keselamatan publik. (Dp)











Komentar