oleh

10 Tahun DPO, Oknum ASN Berhasil di Tangkap Kejati Jatim di Tapteng

-BERITA-1,329 views

LINTAS SUMUT | Sibolga

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menangkap Charli Zul Situmeang, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), di Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Kamis (1/12/2022).

Charli merupakan terpidana kasus penipuan di wilayah Jatim, yang masuk dalam daftar pencarian Kejati daerah setempat sejak tahun 2012 lalu, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Tapteng.

“Dulunya, terpidana (Charli) merupakan pengusaha atau salah satu kontraktor di Jatim,” kata Kepala Seksi Informasi dan Elektronik Kejati Jatim, Andri, di Kantor Kejaksaan Negeri Sibolga.

Baca Juga :  Polres Sibolga dan Kodim 0211/TT Perketat Patroli Saat Blackout, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Dijelaskan, Charli melakukan tidak pidana penipuan dengan kerugian sebesar Rp100 juta. Berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung, terpidanan dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama satu tahun.

“Sebelumnya, terpidana dibebaskan melalui putusan pengadilan tingkat pertama. Namun, Jaksa melakukan Kasasi (upaya hukum) hingga menghasilkan putusan baru dari Mahkamah Agung. Jadi, terpidana saat ini akan menjalani sisa tahanannya di Lapas Sibolga, daerah tempat terpidana saat ini berdomisili,” jelas Andri.(ded)

Baca Juga :  ASN Pemkab Simalungun Melaksanakan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026: Refleksi Memastikan Pancasila Tetap Menyala
Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar