oleh

Miliki Shabu 2,99 Gram TSK Pudel Diamankan Sat Res Narkoba Polres T.Balai

Ket Foto : Tersangka Sofyan Nasution alias Pudel

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki tersangka (TSK) kasus Narkotika jenis Shabu-shabu di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Gang Latup, Lingk. II, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, Selasa (1/12/2020) sekira pukul 20.30 Wib.

” Benar kita tangkap tersangka Sofyan Nasution alias Pudel, 28, Nelayan, Gang Latup, Lingk II, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai dan disita barang bukti berupa, 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.99 (Dua koma sembilan sembilan) gram, 1 lembar tissue warna putih Yang dilapis lakban warna hitam serta Uang tunai Rp.100.000,- “, Terang Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Kamis (3/12).

Baca Juga :  Kemensos Salurkan Rp56,4 Miliar Bantuan untuk 7.061 Warga Terdampak Bencana di Tapteng

Dikatakan AKP Zulfikar SH, keberhasilan penangkapan, berdasarkan laporan masyarakat yang layak dipercaya, dengan mengatakan bahwa di Gang Latup, Lingk II, Kel. Beting Kuala Kapias, Kec. Teluk Nibung. Kota Tanjung Balai, tepat nya disebuah rumah ada 1(Satu) orang laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis shabu, Jelasnya.

Lanjut AKP Zulfikar SH, berbekal info tersebut, Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU Wariono bersama anggotanya melakukan penyelidikan dilapangan, Sebutnya.

AKP Zulfikar SH mengaku, Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penangkapan terhadap TSK yang sedang duduk didalam kamar sebuah rumah tersebut.

Baca Juga :  Warga Resah, Aktivis Desak Pemkab Tindak Tegas Karaoke Pandan
Ket Foto : Tersangka Sofyan Nasution alias Pudel

Saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis shabu tersebut berada dilantai, tepat didepan TSK Pudel dan mengakui barang tersebut miliknya.

Selanjutnya membawa barang bukti dan TSK kemako Sat Narkoba Polres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut serta mempersangkakan nya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman minimal 5 Thn paling lama 20 tahun kurungan, Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH mengakhiri.(Roby).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar