
LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI
Ditempat Kejadian Perkara (TKP) Jln.Tembaga. Kel.Tanjung Bali Kota III, Kec.Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai, hasil pelaksanaan tugas Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki terduga TSK kasus Narkotika jenis shabu-shabu.
Personil yang mendapat informasi dari masyarakat, Jimmi si penjual Narkotika jenis shabu-shabu diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, Kamis (5/11/2020), sekitar pukul 14.00 wib.
Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, diruang kerjanya.
Dikatakan AKP Zulfikar SH, tersangka Jimi Margolang alias Jimmy, 30, Wiraswsta, warga Jln. Suasa, Kel. Tanjung Balai Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai ditangkap Polisi dan disita barang bukti berupa, 19 (Sembilan Belas) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,50 (Empat Koma Lima Puluh), 1 (Satu) Buah HandPhon Merk VIVO, 1 (Satu ) Ball Plastik klip transparan Kosong, 1 (Satu) buah Kotak Rokok X MILD dan 1 (satu) unit timbangan Elektrik warna hitam serta Uang Rp 400.000.-
Ia mengaku, penangkapan tersangka berkat laporan dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di jalan Tembaga, Kel. Tanjung Balai Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang memiliki diduga narkotika jenis shabu.
Berbekal informasi tersebut, Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai yang dipimpinan Aiptu Wariono melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1, maka personil langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap terduga TSK Jimmy, yang sedang duduk didalam rumah Lantai 2 (dua) milik Saudara EKA.
Kemudian petugas melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap TSK, alhasil ditemukan 19 (Sembilan Belas) bungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis shabu dilantai 2 (dua).
Bukan itu saja petugas juga menemukan 1 (Satu) buah timbangan Elektrik warna hitam, selanjutnya TSK di Interogasi dan mengakui dengan terus terang bahwa Narkoba tersebut dan timbangan elektrik tersebut benar milknya dan hendak diperjual belikan yang diperoleh dari EDU belum tertangkap.
Selanjutnya barang bukti dan terduga TSK di bawa kekantor sat narkoba polres Tanjung balai guna pemeriksaan lebih lanjut serta mempersangkakan nya dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) dari UU No 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 Thn, Ucap Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH menutup.(Roby)













Komentar