oleh

Di Rumah Lantai 2 Emi Ditangkap Sat Res Narkoba Polres T.Balai

Ket Foto : Tersangka Suhaimi Manurung alias Emi & Barang Bukti

LINTAS SUMUT | TANJUNGBALAI

Emi pemilik Narkotika jenis Shabu seberat 9,83 gram, diamankan Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, di TKP jalan Sultan Agung Lingk. III, Kel. Pantai Burung, Kec. Tanjung Balai Selatan kota Tanjung Balai, Rabu (11/11/2020), sekitar pukul 19.30 wib.

Dari tersangka Suhaimi Manurung alias Emi, 43, Wiraswasta, warga jalan Damai Lingk. I, Kel. TB-Kota III, Kec. Tanjung Balai Utara kota Tanjung Balai, personil Sat Res Narkoba berhasil menyita barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 9,83 (sembilan koma delapan puluh tiga) gram.

Selain itu Kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Kamis (12/11/2020), personil juga menyita, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam, 1 (satu) unit timbangan elektrik warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nopol BK 3564 VAQ dan Uang tunai Rp. 300.000,-.

Baca Juga :  Guru Jadi Prioritas, Pemerintah Tapteng Jamin Kualifikasi, Kompetensi, dan Kesejahteraan

Lanjut AKP Zulfikar SH, penangkapan tersangka berkat adanya laporan dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jln. Sultan Agung Lingk III, Kel. Pantai Burung kec. Tanjung Balai Selatan Kota Tanjung Balai, tepatnya didalam sebuah rumah ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis shabu-shabu.

Berbekal info tersebut, Team Opsnal unit 2 Sat Res Narkoba yang dipimpin AIPTU NB Harianja yang telah mengantongi ciri-ciri tersangka dari laporan masyarakat melakukan penyelidikan

Setelah hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP guna melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diketahui bernama Emi.

Baca Juga :  Bupati Simalungun: Al Washliyah Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembinaan Generasi Muda

” Saat diamankan TSK Emi berada didalam rumah seseorang, tepatnya dilantai 2, alhasil ditemukan barang bukti Narkotika jenis shabu tepat disamping TSK “, Ucapnya.

Ia mengaku, petugas melakukan interogasi dan TSK Emi menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Tersangka dijebloskan kedalam tahanan dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dari UU RI No 35 Thn 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 Tahun kurungan penjara “, Tutup Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH.(Roby)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar