LINTAS SUMUT | TANJUNG BALAI
Ditempat Berbeda,
TEKAB Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka pencurian dengan Pemberatan, sesuai Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 4 Subs Pasal 362 dari KUHPidana, Rabu (11/11/2020) sekitar pukul 18.00 Wib.
” Benar Sat Reskrim Polres Tanjung Balai berhasil mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan, sesuai laporan polisi nomor, LP /290/XI/ 2020/ SU/ Res TJB tanggal 11 November 2020, atas nama pelapor Sofian Lubis, 33, Wiraswasta, warga jalan Pagaruyung Kel Bunga Tanjung, Kec. Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai “, Ucap Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Rapi Pinakri SH SIK, Kamis (12/11) diruang kerjanya.
Dikatakannya, ketiga tersangka yang diketahui bernama Heri Suanda alias Ajo, 39, mocok-mocok, warga jalan Anwar idris, Gang. Mulia, Kec. Datuk Bandar, Heri Kurniawan, 48, wiraswasta, beralamat di Komplek Puri Indah, Kel. Gading, Kec. Datuk Bandar, dan Rudi Anshari Lubis alias Rudi, 39, Buruh bangunan, warga jalan Anwar idris Gang. Mulia Kec. Datuk bandar Kota Tanjung Balai berhasil diamankan dan disita barang bukti berupa, 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek YAMAHA RX King Tanpa Plat Nopol (milik pelaku), Sebutnya.
AKP Rapi Pinakri SH SIK menjelaskan, kejadian berawal pada Senen (19 Oktober 2020) sekira pukul 01.00 Wib, ditempat kejadian perkara (TKP) dirumah yang sedang dibangun oleh korban, terletak di Jl. Panca Bakti, Kel. Gading Kec. Datuk Bandar, terjadi pencurian Kayu broti 2×3 sebanyak 22 batang, papan sebanyak 7 lembar.
” Pelaku bertiga melakukan aksinya dengan cara mencabut paku dari kayu yang terpasang didinding rumah pelapor dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), hingga membuat pengaduan resmi ke Mako Polres Tanjung Balai “, Katanya.
Ia mengaku, pada Rabu (11/11/2020) sekira pukul 18.00 Wib, Padal I dan II beserta anggota Tekab Sat Reskrim Polres Tanjung Balai melakukan penyelidikan di TKP, hingga didapat nama-nama pelaku, Jelasnya.

Kemudian Team bergerak ke rumah pelaku Ajo dan berhasil diamankan beserta sepeda motor milik pelaku untuk menjualkan barang-barang hasil curian tersebut.
Akibat nyayian TSK Ajo, pelaku Heri Kurniawan dan tersangka Rudi berhasil diciduk Polisi.” Dari keterangan ketiganya, pelaku membenarkan bahwa mereka telah melakukan pencurian tersebut dengsn cara masuk dan membuka kayu broti dan papan yang terpasang dirumah korban “, Ucapnya.
Selanjutnya, ketiga pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Tanjung Balai guna penyidikan lebih lanjut,” Sabar bang sedang diperiksa intensif, diketahui TSK Rudi, selain melakukan pencurian, juga melakukan tindak pidana KDRT “, Pungkas Kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Rapi Pinakri SH SIK menutup.(Roby)







Komentar