oleh

Polisi Ungkap Curat Kabel Anti Petir Stasiun Radio Pantai Sibolga, PNS Jadi Tersangka

Lintassumut.com, Sibolga | Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel grounding atau kabel anti petir milik Stasiun Radio Pantai Sibolga, Navigasi Kelas III A. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial LBS (34), yang diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Kabel berbahan tembaga tersebut merupakan bagian penting dari sistem proteksi bangunan dan peralatan terhadap sambaran petir maupun gangguan listrik. Hilangnya kabel menyebabkan sistem proteksi di lokasi terdampak, dengan kerugian material diperkirakan mencapai Rp60 juta.

Kasus tersebut diketahui pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 17.10 WIB. Petugas di lokasi mendapati kabel grounding/anti petir telah hilang. Aksi pencurian juga terekam dalam video yang kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi dalam melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Pemkab Simalungun Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H di Tapian Dolok, Perkuat Kerukunan dan Teladani Akhlak Rasulullah

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Sibolga melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan pria yang diduga terlibat.

Pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas bergerak ke kawasan Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, tepatnya di sekitar Pelabuhan Pelindo. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan LBS.

Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi juga mendapatkan informasi bahwa kabel grounding hasil pencurian telah dijual kepada pihak lain.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu flashdisk berisi rekaman, klem pengikat kabel, data barang milik negara, paving block, tang, serta pakaian yang diduga digunakan tersangka saat melakukan pencurian.

Baca Juga :  4,3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Sibolga, Kerugian Negara Rp3,2 Miliar

Kapolres Sibolga AKBP Budi Prasetyo, S.H., S.I.K., M.H., M.Han. melalui Satreskrim menyampaikan bahwa proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, penyitaan barang bukti, serta pendalaman terhadap keberadaan kabel hasil kejahatan yang telah dijual.

Tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Sibolga. Pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Sikat Toba 2026, khususnya dalam penindakan terhadap tindak pidana pencurian yang merugikan masyarakat maupun aset negara. (Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar