oleh

Warga Resah, Aktivis Desak Pemkab Tindak Tegas Karaoke Pandan

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Dugaan pelanggaran serius mencuat dari operasional Family Karaoke Pandan di Jalan Padang Sidimpuan, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan. Hasil investigasi awak media pada Minggu (19/4/2026) dini hari menemukan tempat hiburan tersebut beroperasi hingga subuh dan diduga menyimpang dari izin yang dikantongi.

Label “karaoke keluarga” dinilai hanya kedok. Faktanya, aktivitas di lokasi disebut lebih menyerupai diskotek, lengkap dengan dugaan peredaran minuman keras tanpa izin.

Aktivis sosial dan anti korupsi, Adi Gunawan Pasaribu, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah untuk tidak tutup mata. Ia meminta DPMPTSP dan Satpol PP segera turun tangan melakukan audit menyeluruh.

“Ini bukan lagi soal usaha biasa. Ada indikasi pelanggaran berlapis. Jangan sampai hukum kalah oleh dalih investasi,” tegas Adi, Senin (20/4/2026).

Baca Juga :  Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Amankan D.F.H Diduga Pengedar Sabu 4,18 Gram di Tanah Jawa, Sempat Buang Barang Bukti

Menurutnya, ada sejumlah poin krusial yang wajib diperiksa, mulai dari kesesuaian izin usaha, legalitas penjualan minuman keras, kelayakan bangunan (SLF), hingga kewajiban pembayaran royalti musik melalui LMKN.

“Kalau izinnya karaoke keluarga, kenapa operasionalnya seperti diskotek sampai subuh? Ini harus dibuka terang-benderang,” ujarnya.

Di sisi lain, warga sekitar mulai angkat suara. Masyarakat Kelurahan Sibuluan Indah mengaku resah karena aktivitas tempat hiburan tersebut dinilai mengganggu ketenangan lingkungan.

“Kami bukan anti usaha, tapi kalau sudah melanggar aturan dan mengganggu, pemerintah wajib bertindak. Jangan tunggu situasi makin liar,” ungkap seorang warga.

Desakan pun mengarah langsung kepada Bupati Tapanuli Tengah untuk tidak ragu mengambil langkah tegas, termasuk opsi penyegelan jika terbukti melanggar.

Baca Juga :  Klarifikasi Dinkes Tapteng: Tidak Ada Pemindahan PPPK, SPT Murni untuk Kebutuhan Mendesak

Sementara itu, pihak manajemen melalui perwakilan berinisial R justru menilai aktivitas di dalam ruangan sebagai urusan privat pengunjung.

“Ini privasi masing-masing. Itu hak mereka,” ujarnya.

Pernyataan tersebut dinilai tidak menjawab substansi persoalan terkait dugaan pelanggaran izin dan aturan usaha.

Terkait legalitas, manajemen mengklaim telah mengantongi izin resmi dan siap menunjukkan dokumen kepada pemerintah. Namun publik kini menuntut pembuktian, bukan sekadar pernyataan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret dari pemerintah daerah. Jika dibiarkan, kondisi ini dikhawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan usaha hiburan di Tapanuli Tengah. (Ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar