oleh

Wali Kota Sibolga Mengajak Masyarakat Lapor SPT Tahun 2021 Manfaatkan PPS

-BERITA-2,796 views

LINTAS SUMUT | SIBOLGA

Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan mengajak Warga Kota Sibolga untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2021 melalui aplikasi e-filing dan memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022.

“Ayo, seluruh masyarakat untuk melaporkan SPT tahunan, karena pajak adalah salah satu sumber pendapatan negara untuk pembangunan Nasional yang sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan di acara kegiatan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun 2021 di Aula Nusantara, Kantor Walikota Sibolga, Senin (14/3) sore.

Hadir di acara itu, Wakil Walikota Pantas Maruba Lumban Tobing, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga Jerry Fadlinsyah, Sekretaris Daerah Kota Sibolga M Yusuf Batubara, Kadis PKAD Sofyan Nasution, Kadis Penanaman Modal dan PPT Resdi Dorlince Sianturi, Sekretaris Inspektorat B Hutabarat.

Jamal juga mengajak seluruh pihak sama-sama bekerja secara sukarela membangun bangsa Indonesia dengan cara taat membayar pajak dan taat melaporkan SPT tahunan.

“Apalagi pelaporan SPT tahunan tersebut dapat dilakukan kapan saja, dan dimana saja. Untuk itu saya mengajak semua wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi paling lambat pada tanggal 31 Maret 2022, tinggal hanya 16 hari lagi,” katanya.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Ahmad Fauzi Ajak Masyarakat Meriahkan HUT 193 Kabupaten Simalungun

Selain melaporkan pajak, sambung Jamal, seluruh wajib pajak juga diajak memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan berakhir pada 30 Juni mendatang, sebab PPS identik dengan sarana pengampunan pajak kepada Wajib Pajak sama seperti amnesty.

“Program ini memberikan kesempatan kepada para wajib pajak untuk mengungkapkan harta atau asetnya yang belum ataupun kurang dilaporkan. Sebab pajak yang dibayarkan sangat dibutuhkan untuk mendukung pemulihan ekonomi, peningkatan daya beli masyarakat, memulihkan kesehatan seperti vaksinasi serta pemberian subsidi di masa pandemi ini,” tegas Jamal seraya mengimbau seluruh jajarannya agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan taat membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga Jerry Fadlinsyah, mengaperiasi dan berterima kasih kepada Walikota Sibolga Jamaluddin Pohan dan Wakil Walikota Sibolga Pantas Maruba Lumban Tobing beserta jajarannya yang telah bersedia untuk berpartisipasi pada kegiatan tahunan pekan panutan penyampaian SPT Tahunan Pajak penghasilan orang pribadi tahun 2021.

“Pajak adalah kewajiban yang lahir dari hubungan paling fundamental antara negara dan rakyat. Hubungan ini dibangun dengan landasan saling menghargai dan saling percaya dalam bingkai pengelolaan administrasi pajak yang tertib dan berintegritas,” ujar Jerry.

Dia menyampaikan, Direktorat Jenderal Pajak sudah melakukan reformasi, baik dari sisi peraturan, proses bisnis, SDM dan organisasi, serta teknologi informasi dan secara bertahap mulai tahun ini pola pelayanan perpajakan dilakukan dengan skema Click, Call dan Counter (3C).

Baca Juga :  Bupati Tapteng Pastikan Jadup Tahap II Cair 16 April, Data Penerima Diverifikasi

“Pelayanan yang selama ini dilakukan secara online diharapkan semakin membuat Wajib Pajak terbiasa menggunakan pelayanan berbasis elektronik, antara lain dalam penyampaian SPT Tahunan. DJP melakukan inovasi dengan aplikasi e-filing dan e-form yang membuat Lapor SPT kian mudah. Seluruh wajib pajak dapat menyampaikan SPT di mana saja, kapan saja,” tegasnya.

Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sambungnya, merupakan bagian dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dimana tujuan program tersebut pada intinya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.

“Banyak manfaat yang didapat oleh wajib pajak jika mengikuti PPS, diantaranya terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data, yaitu data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak,” tandasnya. (Dedi).

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar