oleh

Ungkap Peredaran 1,97 Gram Sabu, Satnarkoba Sibolga Berhasil Amankan Dua Pelaku dari Gang Nuri

LINTASSUMUT.COM,SIBOLGA | Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pria berhasil diamankan di Jalan SM Raja Gang Nuri, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sabtu (16/5/2026) malam.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial A.Z. (36) dan R.S.P. (33), warga Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga melalui Kasat Resnarkoba Polres Sibolga AKP A.M. Purba, S.HI., M.H menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh IPTU Boy A. Hutasoit bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi dimaksud.

Baca Juga :  Pasca Dijadikan Terdakwa Henny Lee Lakukan Upaya PK

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan dua paket sedang plastik bening berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,97 gram yang disimpan di dalam kotak rokok merek Esse.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah hoodie warna putih dan satu kotak rokok merek Esse.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka A.Z. mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya. Sementara tersangka R.S.P. mengaku berperan sebagai pengedar.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Simalungun Dorong Kader UP2K Karang Anyar Ciptakan Produk Bernilai Ekonomi*

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika tersebut selanjutnya akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar

News Feed