LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Sekretaris DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Tapanuli Tengah, Raju Firmanda Hutagalung, mengkritik keras tuntutan dua tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah, Nursyam, dan kawan-kawan dalam kasus korupsi Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas TA 2023 senilai Rp9,9 miliar.
Raju menduga adanya suap terhadap Majelis Hakim yang menangani perkara ini, menyusul ringannya tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumut pada Rabu, 30 April 2025. Ia menyebut bahwa tuntutan tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Tindakan korupsi yang merugikan negara Rp9,9 miliar hanya dituntut dua tahun penjara, sementara pencurian ayam bisa dituntut 7 sampai 9 tahun. Ini jelas tidak adil dan tidak memberi efek jera,” ujar Raju.
Sebagai aktivis alumni Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Raju juga menilai tuntutan ringan itu merupakan bentuk penghinaan terhadap komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas korupsi.
“Tuntutan ini seperti menjatuhkan niat tulus Pak Prabowo dalam melawan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tambahnya.
DPD KNPI Tapanuli Tengah berencana mengirimkan surat resmi kepada Kejaksaan Agung RI agar mengawasi dan memeriksa kemungkinan adanya praktik suap dalam penanganan perkara tersebut, khususnya terhadap majelis hakim yang menangani kasus Nursyam Cs.
“Kami minta Kejagung segera menyelidiki dugaan ini agar penegakan hukum berjalan bersih dan adil,” tegas Raju.(de)











Komentar