oleh

Transaksi Diduga Narkotika, Personil Sat Narkoba Polres Nias Berhasil Kembali Mengamankan

LINTAS SUMUT I GUNUNGSITOLI –

Personil Sat Narkoba Polres Nias telah kembali menangkap dua orang laki-laki karena diduga sedang melakukan transaksi narkotika golongan I di Pinggir Jalan Umum samping Klinik Medica Center, Jalan Yos Sudarso, Desa Iraonogeba, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli. Rabu (23/07/2020) sekira Pukul 10.00 Wib

Tersangka diketahui Yofirianus Zalukhu (38), berjenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen, Nias, Sopir, Tugala Desa Tugala Kecamatan Sirombu Kabupaten Nias Barat.

Dan Fandi Gunawan (32) berjenis Kelamin laki-laki, agama Kristen, Tionghoa, Karyawan Swasta, Jalan Kalapa No. 104, Kel. Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, personil Sat Narkoba Polres Nias telah menangkap dua orang laki-laki Karena diduga sedang melakukan transaksi narkotika golongan I dan pada saat digeledah ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dari Fandi Gunawan yang sebelumnya ia peroleh dari Yofirianus Zalukhu. “Dalam Press release Humas Polres Nias. Sabtu (25/07/2020).

Baca Juga :  Tradisi Martonggo di Lobu Tua: Harapan Leluhur Menjaga Tapanuli Tengah dari Bencana

Selain itu, ditemukan juga barang lain berupa uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu) sebanyak 4 (empat) lembar yang total jumlahnya yakni Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) pada diri Yofirianus Zalukhu.

Menurut penuturan tersangka Fandi Gunawan menerangkan bahwa diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan pada dirinya,  Ia peroleh dari Yofirianus Zalukhu dengan cara membeli yakni seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Dan juga dibenarkan oleh Yofirianus Zalukhu sehingga Kedua para tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Nias.

“Setibanya di kantor Sat Resnarkoba Polres Nias, dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan terduga pelaku Yofirianus Zalukhu dan ditemukan barang bukti lainnya yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari dalam mobil yang juga turut diamankan dari tersangka Yofirianus Zalukhu pada saat Ianya turun dari kapal penyeberangan Sibolga-Gunungsitoli di pelabuhan Angin Gunungsitoli. “Tuturnya.

Baca Juga :  Polres Simalungun Imbau Pengendara Tingkatkan Kewaspadaan Demi Keselamatan

Dikatakannya, Kedua para tersangka ditahan di RTP Polres Nias guna proses penyelidikan / penyidikan selanjutnya.

Atas perbuatan tersebut dipersangkakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman 20 tahun penjara. (YML)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar