oleh

TNI AL Tangkap Dua Kapal Pengguna Bom Ikan di Perairan Nias Selatan

LINTASSUMUT.COM, NISEL – TNI Angkatan Laut melalui Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Nias berhasil menggagalkan tindak pidana perikanan dengan menangkap dua kapal motor yang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Pulau Sambulaling dan Pulau Ular Pini.

Kedua kapal tersebut, yakni KM. Yanti 08 dan KM. Cahaya Mulia Bahari, ditangkap pada waktu yang berbeda, yaitu 15 dan 16 Mei 2025, setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas ilegal tersebut.

Komandan Lanal Nias, Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr.Hanla., M.M., CHRMP, dalam konferensi pers pada Selasa (20/5/2025) menjelaskan bahwa KM. Yanti 08 yang diawaki oleh 9 orang terbukti menggunakan bom ikan. Dari kapal tersebut, diamankan 2 box besar berisi sekitar 1 ton ikan berbagai jenis, serta barang bukti 12 bom siap pakai, 50 botol bahan dalam proses perakitan, 1 kompresor, 3 selang masing-masing 100 meter, 3 dakor (morpis), 4 kacamata selam, dan berbagai perlengkapan lainnya. Dalam sepekan, kapal ini diketahui telah melakukan pengeboman ikan sebanyak 10 kali di lokasi berbeda.

Sementara itu, KM. Cahaya Mulia Bahari yang ditangkap pada 16 Mei 2025 di Perairan Siberut, diawaki 8 ABK. Dari kapal ini, petugas mengamankan 1 ton ikan berbagai jenis, 17 bom ikan siap pakai, 30 botol bahan peledak (bubuk potasium) dalam proses perakitan, 1 kompresor, 3 selang panjang 100 meter, 4 dakor (morpis), dan 5 kacamata selam. Dalam sepekan, kapal ini telah melakukan pengeboman sebanyak 3 kali.

“Kedua kapal beserta seluruh ABK-nya terancam melanggar Pasal 84 Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp1,2 miliar,” tegas Danlanal Nias.

Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan laut nasional serta menindak tegas praktik Illegal Fishing, sesuai dengan program prioritas Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali.

Menanggapi kejadian tersebut, Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, ST., MM, menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk tim terpadu untuk pencegahan dan penindakan illegal fishing, khususnya di wilayah Kepulauan Batu. Pemerintah juga akan mengedukasi masyarakat mengenai bahaya penggunaan potasium dan dampaknya terhadap kerusakan ekosistem laut.

“Jika tidak dicegah sejak dini, maka kerusakan ekosistem laut, terutama terumbu karang, akan terus berlanjut,” ujar Yusuf Nache.

Sementara itu, anggota DPRD Nias Selatan dari Fraksi PDIP, Amoni Zega, mengapresiasi tindakan cepat TNI AL. Namun ia menegaskan pentingnya penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.

“Kita menyampaikan penghargaan atas tindakan sigap Lanal Nias. Tapi keadilan tidak akan tercapai bila hanya awak kapal yang diproses. Harus ada keberanian untuk menyeret pemilik kapal sebagai aktor intelektual di balik aksi perusakan laut ini,” tegas Zega.

Ia juga mendorong sinergi antara TNI AL, Polri, kejaksaan, dan pemerintah daerah untuk membongkar jaringan illegal fishing secara menyeluruh, serta mendesak agar pemerintah memberikan solusi ekonomi bagi masyarakat pesisir agar tidak kembali terjerumus ke dalam praktik perusakan lingkungan.(tim)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar