oleh

Tim Intelrem 022/PT Tangkap  Pengedar Sabu  di Nagori Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa 

-BERITA-1,526 views

Lintas Sumut | Simalungun 

Tim Intelrem 022/PT wilayah Siantar Simalungun beserta 8 (Delapan) anggota menangkap inisial M IfN (43) warga Jalan Hati Rongga Tanjung Pasir Tanah jawa Kabupaten Simalungun diduga sebagai pengedar Narkoba jenis shabu sabu. Rabu (14/05/2025).

Penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat bahwa terduga pengedar Sabu sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis sabu sabu di Kampung Tanjung Pasir Pasar Keliling Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simaalungun.

Tidak menunggu lama lama Danunit Tim Timintelrem 022/PT wilayah Siantar Simalungun Letda Inf J.K Marihot Sinaga beserta 8 (Delapan) anggota menuju ke lokasi guna observasi. Sekitar pukul 09.00 Wib.

Saat penangkapan di lokasi perkebunan sawit, anggota Tim hendak observasi melakukan menyusun Rencana yang tepat untuk pelaku, di saat penangkapan timbul kecurigaan para pelaku hingga melarikan diri karena personel Tim Intel dianggap orang tidak biasanya berada di wilayah tersebut.

Letda Inf J.K Marihot Sinaga melaporkan kepada Dantim Intelrem 022/PT Kapten Inf D.M. Sibarani dan selanjutnya Dantim Intelrem 022/PT melaporkan kepada Mayor Inf Rachmat Phonna Darwin Kasi Intelrem 022/PT.

Baca Juga :  Pelindo Catat 2,6 Juta Penumpang Masa Lebaran 2026, Cabang Tanjung Balai Karimun Tumbuh Signifikan

Atas Informasi tersebut kepada personel Tim Intelrem diperintahkan bila memang sudah cukup kuat dugaan lakukan penangkapan dengan selalu memperhatikan faktor keamanan.

Sekitar pukul 10.00 Wib Letda Inf J.K Marihot Sinaga beserta 8 (Delapan) orang anggota bergerak menuju sasaran setelah personil Timintelrem 022/PT menuju ke lokasi.

Setelah tiba dari beberapa meter tempat yang diduga sering terjadi transaksi narkoba terlihat banyak orang berlarian meninggalkan pondok menuju ke dalam perkebunan sawit.

Personel Tim Intelrem 022/PT langsung berupaya mengejar dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang yang di duga sebagai pengedar narkoba jenis shabu shabu. Sekitar pukul 12.00 Wib.

Sekitar pukul 12.15 Wib, Personil Timintelrem 022/PT melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di sekitar lokasi dan ditemukan barang bukti berupa.

2 (Dua) bungkus plastik yang diduga berisi Narkotika shabu shabu dengan berat 7,4 gram, 1 Sepeda Motor Shogun 125 (Tanpa Nopol), 1 buah Arit, Uang Tunai Rp 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah).

Baca Juga :  Delapan Polsek Yang Mengalami Perubahan Nama di Wilayah Polres Simakungun

Tersangka inisial M IfN (43) dibawa ke Kantor Tim Intel Rem 022/PT beserta barang bukti guna diambil keterangan singkat. Sekitar pukul 13.00 Wib.

Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Polres Simalungun guna proses Hukum selanjutnya.

Dari keterangan tersangka Moh Irfan yang berhasil diamankan, barang bukti jenis shabu shabu merupakan barang yang dibeli dari Sdr. Sinalo beromisili di Pematangsiantar.

Diharapkan kepada pihak Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini karena diduga Sdr. Sinalo sebagai bandar narkoba jenis shabu shabu di wilayah Kota Pematangsiantar dan Kab.Simalungun.(Ilham)

Tim Intelrem 022/PT tetap melakukan upaya penangkapan para pengedar narkotika yang sangat meresahkan masyarakat dan telah merusak banyak generasi muda.(Ilham)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar

News Feed