LINTASSUMUT.COM, SIBOLGA |
Kerja cepat dan tanggapan sigap aparat Polres Sibolga mendapat perhatian publik.
Kurang dari 1×24 jam setelah peristiwa tragis di halaman Masjid Agung Kota Sibolga, polisi berhasil mengungkap dan menangkap tiga dari lima pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswa bernama Arjuna Tamaraya (21).
Dua pelaku lainnya kini masih diburu.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 03.30 WIB di Jalan Diponegoro, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota.
Kasus tersebut dilaporkan oleh anggota Polri Adrianus (40), berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/X/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMUT, tertanggal 31 Oktober 2025.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Rustam E. Silaban, S.H., menjelaskan kronologi kejadian. Berdasarkan keterangan saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung, korban awalnya berniat beristirahat di dalam masjid.
Namun, seorang pelaku berinisial ZP alias A (57) melarang korban tidur di area tersebut.
Tak lama kemudian, ZP melihat korban tetap beristirahat tanpa izin. Merasa tersinggung, ia memanggil empat orang lainnya, termasuk HB alias K (46) dan SS alias J (40).
“Para pelaku kemudian memukuli korban di dalam masjid, lalu menyeretnya keluar dalam keadaan tak berdaya hingga kepala korban terbentur anak tangga,” ujar Kasat Reskrim.
Tidak berhenti di situ, korban juga dipijak dan dilempar menggunakan buah kelapa oleh salah satu pelaku hingga mengalami luka parah di bagian kepala.
Korban ditemukan tak sadarkan diri oleh marbot masjid, Alwis Janasfin Pasaribu (23), yang melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV. Korban sempat dilarikan ke RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, namun pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
Tim gabungan Satreskrim Polres Sibolga, Satintelkam, dan Polsek Sibolga Sambas bergerak cepat. Pada hari yang sama, dua pelaku utama, ZP alias A dan HB alias K, berhasil diamankan di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku ketiga, SS alias J, ditangkap pada Sabtu (1/11/2025) pukul 16.00 WIB saat berusaha melarikan diri ke arah Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia ditangkap di Jalan Lintas Sibolga-Padang Sidempuan Km.13, Kelurahan Hajoran, Kecamatan Pandan.
Dari hasil olah TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain, yaitu. Rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga (flashdisk), Satu buah kelapa yang digunakan untuk memukul korban, Pakaian korban (baju dan celana), Topi hitam bertuliskan Brooklyn New York dan Tas hitam merek Polo Glad.
Dari hasil penyelidikan, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala akibat penganiayaan bersama-sama.
Salah satu pelaku, SS alias J, juga diduga mengambil uang Rp10.000 dari saku celana korban, sehingga turut dijerat Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Sementara itu, seluruh pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang kekerasan bersama-sama yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Kasat Reskrim AKP Rustam menegaskan penyidikan masih berlanjut. “Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri,” ujarnya.
Polisi berencana melanjutkan pemeriksaan saksi dan ahli, melakukan rekonstruksi kejadian, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Peristiwa ini mengundang keprihatinan masyarakat Sibolga, karena terjadi di lingkungan rumah ibadah. Polres Sibolga mengimbau warga untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
Jenazah korban Arjuna Tamaraya telah dimakamkan setelah menjalani autopsi di RSUD Dr. F.L. Tobing Sibolga, dengan persetujuan keluarga.(ded)







Komentar