oleh

Terindikasi Korupsi, Oknum Kepsek SMKN 3 Pematang Siantar Dilaporkan Ke Kejaksaan

Lintas Sumut | Simalungun –

Kelompok Mahasiswa Pemerhati Pendidikan (KMPP) Siantar-Simalungun resmi melayangkan surat pengaduan masyarakat kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 3 Pematangsiantar, nilai kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 500 juta. (Kamis,9/4/2026)

Laporan tersebut tertuang dalam surat bernomor: 00378/P/KMPP-SS/IV/2026 yang ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H.

Kelompok Mahasiswa tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan wewenang dan anggaran yang menyeret nama Kepala Sekolah berinisial N.

Kejanggalan Alokasi Anggaran mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan survei dan data yang mereka himpun, terdapat ketidaksesuaian yang signifikan antara realisasi anggaran dengan kondisi fisik di lapangan. ~ucap Ketua KMPP

Pada tahun anggaran 2025, SMK N 3 Pematangsiantar tercatat menerima dana BOS sebesar lebih dari Rp 2,4 miliar yang dicairkan dalam dua tahap. Namun, mahasiswa menilai besarnya kucuran dana tersebut tidak berbanding lurus dengan peningkatan fasilitas maupun kualitas kegiatan sekolah.

Baca Juga :  Polres Simalungun Gembleng Personel Melalui Pelatihan Dalmas

Beberapa poin utama yang disoroti dalam laporan tersebut antara lain:
1. Ketidakwajaran Anggaran Administrasi: Terdapat alokasi untuk administrasi kegiatan sekolah sebesar Rp 507.451.313.

2. Dana Pengembangan Perpustakaan: Alokasi sebesar Rp 260.928.000 yang kualitasnya dinilai tidak sebanding dengan besaran nominal tersebut.

3. Dugaan Manipulasi Laporan: Mahasiswa menduga adanya manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) untuk menutupi penggunaan dana yang tidak tepat sasaran.

4. Pelanggaran Privasi Data: Munculnya dugaan penggunaan data pribadi siswa secara sembarangan untuk pembukaan rekening Bank Mandiri tanpa sepengetahuan siswa, yang diduga melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Baca Juga : 

Mendesak Penegakan Hukum
“Kami melihat adanya stagnasi perkembangan fasilitas di sekolah tersebut sejak tahun 2021, padahal aliran dana BOS terus mengalir. Hal ini sangat merusak dunia pendidikan,” ujar Silalahi dalam suratnya yang diterima pada Rabu (8/4/2026).

KMPP menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada landasan hukum yang kuat, termasuk UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Mereka berharap pihak Kejaksaan segera melakukan penyelidikan terhadap Kepala Sekolah SMK N 3 Pematangsiantar guna membuktikan temuan tersebut di ranah hukum. ~tutup Ketua KMPP

Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan yang diajukan oleh kelompok mahasiswa tersebut.(IC)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar