oleh

Temuan Terbaru LKLH Sumut, PTPN III Kebun Pulau Mandi Diduga Alih Fungsikan Rawa & Anak Sungai.

LINTAS SUMUT – Asahan

Bukan hanya Kebun PTPN III Sei Silau, Kebun PTPN III Pulau Mandi ternyata juga melakukan Alih Fungsi Rawa dan Sempadan Sungai Sei Silau dan Anak Sungai, dan keduanya masih bagian dari PTPN III Distrik Asahan.

Hal ini disampaikan langsung oleh ketua DPW Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Sumatera Utara, Indra Mingka kepada awak media, Selasa (06/07/2021).

Indra Mingka mengatakan bahwa temuan terbaru ini akan terus kita publikasikan agar masyarakat dan pemerintah tahu bahwa LKLH Sumut sedang memantau kondisi pengelolaan dan perlindungan Lingkungan Hidup di Perkebunan Distrik PTPN III Asahan.

Kebun PTPN III Pulau Mandi berdekatan dengan Sungai Sei Silau dan memiliki 6 Anak Sungai, 1 Rawa yang berada didalam Areal HGU PTPN III Pulau Mandi dan mempunyai Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah yang diterbitkan BPN adalah 00029.

Yang menjadi temuan, Rawa yang diperkirakan luas lebih kurang 2,44 Ha dialih fungsikan jadi Kebun Sawit berada di Afdeling I dengan Kordinat 2⁰53’23″N 99⁰31’18″E. Berikutnya dugaan sempadan 6 Anak Sungai juga di alih fungsikan menjadi kebun sawit, seperti Sungai Tambat dan Sungai Aek Sianga yang melintas ditengah kebun.

Baca Juga :  DPRD Pematangsiantar Sebut Tunggakan Parkir Rp 1,6 Miliar Berpotensi Dilaporkan ke APH

“Sungai Tambat melintasi Afdeling IV, III, II dan I dan Sungai Aek Sianga Melintasi Afdeling V yang bermuara ke Sungai Silau,” ungkap Indra Mingka.

Jika ditelusuri keberadaan Rawa tersebut, ada 2 pemukiman penduduk yang berdekatan ke Timur Laut (TL) 245 Meter dan Arah Barat Laut (BL) berjarak 459 Meter. Jika dipertahankan, Rawa tersebut mampu menyerap dan menyimpan kelebihan air dari daerah sekitarnya, terutama saat musim hujan.
Pada musim kemarau, air itu akan tetap ada sehingga dapat dimanfaatkan oleh makhluk hidup di sekitarnya. Dengan ditampung air saat musim hujan, tidak seluruh air menjadi aliran permukaan dan dapat mengantisipasi banjir.

Baca Juga :  Demi Menjaga Yang Tidak Inginkan Sat Lantas Polres Simalungun Menghimbau Para Super Agar Tidak lMenaikkan Penumpang di Kap Angkot

Secara hukum, merusak kawasan lindung ini bertentangan dengan Keputusan Presiden RI No. 32 Tahun 1990 Tentang Pengelolaan Kawasan Lindung dan Kebijakan Sawit Lestari PTPN III Tahun 2016.

“Kami mendesak Korporasi ini, PTPN III untuk mengembalikan fungsi kawasan lindung yang bernilai konservasi tinggi (NKT) dengan melakukan pemulihan/ Rehabilitasi Lahan NKT di dalam Areal HGU PTPN III Pulau Mandi. Kita tak mau Minyak Sawit dihasilkan dari Kebun yang ada merusak lingkungan hidup,” ujar Indra Mingka.

Linkungan Hidup dan Ekosistemnya tetap terjaga diareal Kebun Sawit akan mewujudkan Minyak Sawit Ramah Lingkungan sesuai dengan Peraturan Presiden RI No. 44 Tahun 2020 Tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia,” pungkasnya. (R.Siregar)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
100 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar