oleh

Tarif Parkir Masih Sesuai Perda, Dishub Sibolga Minta Warga Laporkan Jukir Nakal

-BERITA-1,364 views

LINTASSUMUT.COM, SIBOLGA | Plt Kapala Dinas Perhubungan Sibolga, Agus Sitompul melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Parkir, Patar Siahaan, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan penataan dan penertiban sistem parkir di wilayah Kota Sibolga. Langkah ini meliputi survei titik lokasi parkir, evaluasi administrasi, hingga sosialisasi langsung kepada para juru parkir (jukir) di lapangan.

“Langkah ini penting, terlebih saya masih baru menjabat. Ini juga berkaitan dengan terbitnya Perda Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Parkir, yang menggantikan Perda sebelumnya dari tahun 2015,” ujar Patar Siahaan saat didampingi Plt Kadishub, Selasa (20/5/2025).

Patar juga menjelaskan, sebelum penertiban dilakukan, pihak Dinas Perhubungan sebelumnya terlebih dahulu telah melakukan evaluasi administratif terhadap dokumen-dokumen resmi yang harus dimiliki jukir, seperti Bukti Administrasi Tugas (BAT) Nama, Surat Perintah Tugas (SPT), serta perjanjian kerja yang telah diterbitkan oleh Dinas Perhubungan.

Baca Juga :  LKBH Sumatera Apresiasi Polres Tapteng Usut Perambahan 300 Hektare HPT Dolok Sigordang, Diduga Libatkan Oknum DPRD

Ia juga menyampaikan bahwa Dinas Perhubungan Sibolga telah menggelar sosialisasi kepada seluruh jukir se-Kota Sibolga yang dilaksanakan di Aula Dishub. Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menekankan pentingnya kelengkapan identitas resmi bagi para jukir.

“Ada dua identitas wajib yang harus dimiliki oleh setiap jukir di bawah wewenang Dinas Perhubungan, yaitu memakai BAT Nama sesuai Jukir dan Surat Tugas resmi. Penggunaan rompi juga idealnya dikenakan, namun karena keterbatasan anggaran, tidak semua petugas baru memilikinya,” jelasnya.

Saat ini, seluruh surat tugas jukir telah ditandatangani dan masih dalam tahap peluncuran ke lapangan setelah melalui proses e-validasi.

Terkait dengan tarif parkir, Patar menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam Perda terbaru tersebut. Tarif resmi parkir yang berlaku adalah sebagai berikut,yakni,
Kendaraan roda dua: Rp 1.000,
Kendaraan roda empat: Rp 3.000,
Kendaraan roda enam: Rp 5.000,
Kendaraan roda sepuluh: Rp 8.000,

Baca Juga :  Pimpin Apel Gabungan, Bupati Simalungun: Tingkatkan Kerjasama dalam Melaksanakan Tugas

“Apabila ada jukir yang meminta tarif di luar ketentuan, masyarakat diminta segera melapor dengan bukti, seperti rekaman. Ini penting agar kami dapat memberikan sanksi kepada oknum Juru Parkir yang melanggar,” tegas Patar.

Namun demikian, ia menambahkan bahwa jika pengendara memberikan lebih dari tarif resmi secara sukarela dan tanpa paksaan, hal tersebut tidak dianggap sebagai pelanggaran.

“Kalau ada yang bilang ‘sidalian mangalean’, maksudnya diberi lebih karena keikhlasan, itu tidak masalah. Tapi kalau ada jukir yang memaksakan meminta lebih dari tarif, itu yang harus dilaporkan,” pungkasnya.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar