Lintas Sumut | Simalungun –
Seorang pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun karena menanam sebatang pohon ganja di rumahnya.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman H Sembiring kepada wartawan, Kamis (20/8) mengatakan tersangka HNL aliad L (40) sebelumnya diinformasikan warga sering mengkonsumsi narkoba di rumahnya Desa Sei Mangke, Kec. Bosar Maligas.
Namun saat polisi melalukan penggrebekan di rumahnya hanya ditemukan barang bukti alat hisap shabu-shabu dan tidak ditemukan narkotika.
“Polisi tidak langsung menyerah,meski barang bukti narkoba tidak ditemukan, saat rumahnya digeledah ditemukan barang bukti pohon ganja yang ditanam di wadag plastik”, ujar Lukman.
Kepada polisi pelaku mengakui menanam pohon ganja untuk digunakan sendiri.
Untuk penanganan,polisi menahan tersangka di RTP Mapolres Simalungun.(Ilham)













Komentar