oleh

Surati KASN Wakil Walikota Pematangsiantar Terpilih Minta Seleksi JPTP Dibatalkan

Lintas Sumut|Pematangsiantar

Wakil Walikota Pematangsiantar terpilih Susanti Dewayani, menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) , minta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), di lingkungan Pemko Pematangsiantar, ditinjau kembali, dievaluasi dan dipertimbangkan legalitasnya atau dibatalkan.

Dalam suratnya tertanggal 2 Juli 2021, Susanti Dewayani menyampaikan sejumlah alasan pembatalan seleksi JTP.

Susanti mengatakan , alasan pembata
lan seleksi adalah karena tidak sesuai dgn Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020,tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.

” Dalam surat edaran Mendagri itu tegas disebutkan pelarangan pergantian pejabat dalam rangka tertib administrasi penyelenggaran pemerintah daerah,hingga kepala.daerah baik provinsi, kabupaten dan kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020, dilantik”, ujar Susanti.

Baca Juga :  Kapolda Sumut Groundbreaking Rusun Polres Tapteng, Target Rampung 6 Bulan

Susanti menambahkan Kota Pematangsiantar merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam ketentuan SE Mendagri itu ,karena salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.

Wakil walikota terpilih yang diusung seluruh partai politik di DPRD Pematangsiantar itu menambahkan, pengumuman hasil seleksi seleksi administrasi calon pelamar JPTP , juga
tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), nomor 15 tahun 2019.

” Dalam peraturan menteri PAN dan RB ,pengumuman hasil seleksi administrasi calon pelamar JPTP diteken sekretaris panitia seleksi, padahal seharusnya ketua panitia, shg perlu dipertanyakan legalitas dokumen dan kompetensi yg menandatangani, sebut Susanti.

Selain itu para pelamar JPTP diduga banyak yang tidak memenuhi syarat memiliki pengalaman dalam bidang tugas terkait, secara kumulatif paling kurang 5 tahun sesuai Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 15 tahun 2019.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Sukses Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2026 di Medan

Susanti juga mengatakan, secara umum, proses seleksi dimaksud tidak mencerminkan adanya fatsun atau sopan santun /etika pemerintahan.

” Mendagri kan sudah menerbitkan surat nomor 131.12/3649/OTDA tanggal 4 Juni 2021, terkait pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah di kabupaten dan kota pada provinsi Sumatera Utara, namun sangat disayangkan tanggal 15 Juni 2021 lalu ,tetap dilakukan seleksi JPTP Pratama di lingkungan Pemko Pematangsiantar”, papar Susanti.

Susanti berharap permohonan peninjauan kembali, dievaluasi dan dipertimbangkan,legalitas prosesnya ditanggapi oleh KASN, karena tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang ada.

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar