oleh

SP2HP Terbaru Terbit, Dugaan Ijazah Paket C Oknum Anggota DPRD Tapteng Makin Terang

-BERITA-1,177 views

LINTASSUMUT.COM, TAPTENG |

Penyelidikan dugaan ijazah Paket C bermasalah milik oknum anggota DPRD Tapanuli Tengah berinisial AAHM kian mengerucut. Polres Tapanuli Tengah kembali menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: B/129/II/RES.1.9/2026/Reskrim tertanggal 27 Februari 2026, ditandatangani Kasat Reskrim IPTU Dian Agustian Perdana.

SP2HP tersebut memuat daftar panjang langkah penyidik, mulai dari pemeriksaan pelapor Jurman Dagang, terlapor AAHM, hingga sejumlah saksi kunci dari Aceh dan Tapanuli Tengah.

Nama-nama yang telah dimintai keterangan antara lain:

Kepala SKB Kota Lhokseumawe, Syamaun, S.Pd;
Mantan staf SKB Lhokseumawe, Saifuddin;
Kepala PKBM Budi, Kabupaten Aceh Utara, Saiful Iman, S.Pd, Pihak KPU Kabupaten Tapanuli Tengah

Tak hanya itu, penyidik juga telah menerima salinan buku induk siswa SKB Lhokseumawe, surat keterangan peserta didik tahun 2012, surat keterangan Paket C tahun 2019 dari PKBM Budi Aceh Utara, hingga surat pencabutan keterangan dari Drs. Januar Efendi Siregar.

Baca Juga :  GMKI Pematangsiantar -Simalungun dengan STT HKBP Mengadakan Bedah Buku, Menggali Semangat Pelayanan Marie Claire Barth-Frommel.*

Perkara ini bahkan telah mendapat supervisi dan asistensi dari Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara pada 12 Februari 2026, terkait laporan polisi tertanggal 16 Juli 2024. Artinya, penanganannya berada dalam pengawasan.

Pelapor, Jurman Dagang, menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan.

“Kami apresiasi langkah penyidik. Tapi perkara ini harus dituntaskan sampai jelas, karena menyangkut legalitas dokumen pendidikan pejabat publik,” tegas Jurman, Rabu (4/3/2026) di Pandan.

Baca Juga :  Galian C di Jalan Baru Pandan Tetap Beroperasi, Klaim Kantongi Izin Gubernur Dipertanyakan

Ia juga menyoroti prosedur hukum jika ijazah benar-benar hilang. Menurutnya, mekanismenya jelas membuat laporan kehilangan ke polisi, lalu mengurus penerbitan duplikat ke instansi yang mengeluarkan ijazah tersebut bukan dengan cara menempuh pendidikan ulang untuk dokumen yang sama.

Dengan semakin banyaknya dokumen dan saksi yang diperiksa, publik kini menunggu satu hal: apakah ijazah Paket C yang dipersoalkan itu sah atau justru cacat secara administrasi dan hukum.

Kasus ini tak sekadar soal selembar kertas, tetapi menyangkut integritas jabatan publik. (dp)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar