LINTASSUMUT.COM, TAPTENG | Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RTH kini memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatera Utara.
Perkara tersebut telah melalui 13 kali persidangan dan kini memasuki agenda ke-14, dengan putusan terhadap terdakwa dijadwalkan pada 15 April 2026.
Anak korban, HS, menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
“Jadwal yang disampaikan, putusan terhadap RTH akan dilaksanakan pada 15 April 2026. Kami berharap hukum dapat ditegakkan secara lurus,” ujar HS.
Ia menjelaskan, sejak awal perkara bergulir, sidang telah menghadirkan berbagai agenda, mulai dari pembacaan dakwaan hingga pemeriksaan saksi-saksi.
“Dari rangkaian persidangan yang telah dilalui, pihak pengadilan sudah memeriksa saksi-saksi dan membacakan dakwaan terhadap terdakwa,” jelasnya.
HS juga mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diterima pihak keluarga, saat ini terdakwa berstatus sebagai tahanan kota.
Dalam kesempatan itu, ia berharap Jaksa Penuntut Umum dapat bersikap objektif dan profesional dalam menyusun tuntutan, serta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya.
“Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan untuk ibu saya sebagai korban. Kami juga meminta dukungan rekan-rekan media untuk turut mengawal jalannya kasus ini,” tambahnya.
Sebelumnya, terdakwa RTH dilaporkan oleh seorang perempuan lanjut usia berinisial E (71) ke Polres Tapanuli Tengah pada 30 November 2024.
Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/431/X/2024/SPKT/Polres Tapanuli Tengah/Polda Sumut. Dalam laporan itu, korban mengaku telah menyerahkan uang puluhan juta rupiah setelah mendapat bujuk rayu dari terdakwa.
Atas perbuatannya, RTH disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(ded)







Komentar