oleh

Satresnarkoba Tapteng Bongkar 8 Kasus Sabu, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke JPU

Lintassumut.com, Tapteng | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu dua pekan, mulai 13 hingga 26 Mei 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan delapan tersangka yang terdiri dari tujuh laki-laki dan satu perempuan, dengan total barang bukti sabu seberat 17,93 gram.

Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polres Tapanuli Tengah AKP Johannes Munthe, S.H., saat menggelar doorstop pers di Mapolres Tapanuli Tengah, Kamis (28/5/2026), didampingi Kanit Idik II IPDA Kasmin Nadeak, S.H., dan Kaurmintu Res Narkoba Aipda Larry Pakpahan.

“Seluruh tersangka saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan berkas perkara telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ujar AKP Johannes Munthe.

Baca Juga :  Peringati Harkitnas ke-118, Pemkab Tapteng Gelar Upacara di Lokasi Daerah Dampak Bencana

Adapun rincian para tersangka yang diamankan yakni:

– BH (35), ditangkap di Jalan Baru Desa Aek Korsik, Kecamatan Badiri, dengan barang bukti sabu seberat 1,51 gram.

– YBSM (28), diamankan di Jalan PLTA Sihaporas, Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, dengan barang bukti 1,34 gram sabu.

– MSP (32), ditangkap di Lingkungan II Kelurahan Pandan, Kecamatan Pandan, dengan barang bukti 4,63 gram sabu.

– AP (32), diamankan di Dusun Tebing Tinggi, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Sukabangun, dengan barang bukti 5,77 gram sabu.

– SAH (45), ditangkap di Dusun I Mela Pasir, Desa Mela II, Kecamatan Tapian Nauli, dengan barang bukti 0,34 gram sabu.

– HG (49), diamankan di Gang Grosir Lingkungan I, Kelurahan Budi Luhur, Kecamatan Pandan, dengan barang bukti 0,12 gram sabu.

Baca Juga :  Diduga Langgar Perlindungan Konsumen, Air Minum Helse Kadaluarsa Beredar di Sibolga-Tapteng

– AA (41), ditangkap di Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, dengan barang bukti 3,05 gram sabu.

– MSH (27), diamankan di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, dengan barang bukti 1,17 gram sabu.

Satresnarkoba Polres Tapanuli Tengah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas transaksi maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar untuk segera ditindaklanjuti.(ded)

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar