oleh

Sat Reskrim Polres Simalungun Gelar Perkara Bersama Ketua Umum Komnas PA

 

Lintas Sumut |Simalungun 

Penyidik Unit Idik IV Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun Gelar Perkara bersama Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait disalah satu ruangan pemeriksaan Sat Reskrim, Selasa (29/12/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib.

 

Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, SH dikonfirmasi sore harinya sekira pukul 16.45 Wib mengatakan Gelar Perkara itu juga turut dihadiri Tim dan Para Pejabat Utama (PJU) Polres Simalungun.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tapteng Bertindak Sebagai Irup Upacara Ziarah di Makam Pahlawan Nasional Ferdinand Lumban Tobing

 

Lukman menjelaskan gelar perkara tersebut sesuai Laporan Polisi nomor.: LP / 319 / X / 2020 / SU/Simal tanggal 2 Oktober 2020, tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak. Dari hasil gelar perkara tersebut Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait merekomendasikan bahwa terhadap pelaku anak tidak boleh ada tekanan, unsur menakut nakutin pelaku anak untuk mengakui perbuatannya.

 

Kemudian Visum belum terpenuhi dikarenakan hasil visum iritasi bukan karena luka akibat benda tumpul dan Melakukan diversi dengan melibatkan pihak terkait yakni Bapas dan Dinsos. Apabila diversi berhasil maka diajukan penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

Baca Juga :  Pelindo Regional 1 Belawan Salurkan 5 Ekor Sapi Kurban untuk Masyarakat Sekitar Pelabuhan

 

“Sebagai tindak lanjut penyidik akan melakukan beberapa pemeriksaan lagi dan termasuk memeriksakan ke psikolog apakah anak mengalami trauma atau tidak,”kata AKP Lukman Hakim Sembiring mengakhiri. ilham

Happy
Happy
0 %
Sad
Sad
0 %
Excited
Excited
0 %
Sleepy
Sleepy
0 %
Angry
Angry
0 %
Surprise
Surprise
0 %

Komentar