LINTASSUMUT.COM, Tapteng | Personel Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba di wilayah Kecamatan Pandan.
Kedua tersangka, A (36) dan BA (26), ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di Lingkungan I, Kelurahan Hajoran Indah, dan Jalan Kolonel Bangun Siregar, Kelurahan Kalangan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di rumah milik A di Hajoran Indah.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika berupa sabu seberat bruto 6,21 gram dan ganja seberat bruto 2,72 gram. Selain itu, turut diamankan 1 unit timbangan digital, 3 paket sabu, 3 paket ganja, 1 unit HP Android, 1 pisau kecil, 1 dompet, dan 3 plastik es bening.
Kapolres Tapteng AKBP Wahyu Endrajaya SIK melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH menjelaskan bahwa pelaku A mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial Apin yang berasal dari Sarudik, sedangkan ganja diperoleh dari BA yang mengantarkannya langsung ke rumah A.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal berhasil menangkap BA di kediamannya di Kelurahan Kalangan. Namun, pelaku Apin berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua pelaku kini diamankan di Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Ded)








Komentar